Tiga Staf Luhut Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia Hari Ini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta_--Â Staf dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Luhut Binsar, Juniver Girsang. Menurut Juniver, sedikitnya ada tiga orang staf yang akan dihadirkan di sidang ini.
"Itu stafnya Pak Luhut yang membaca, mencermati podcast-nya Haris Azhar. Jadi ada tiga orang kalau enggak salah," kata Juniver saat dihubungi, Senin, 12 Juni 2023.
Juniver menjelaskan, staf Luhut yang hadir ialah yang mengetahui dan membuka pertama kali podcast Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya'.Â
Selain itu, staf Luhut lainnya yang diperiksa ialah yang memberitahukan Luhut dan mencermati isi podcast dari YouTube Haris Azhar tersebut.
"Pertama, yang mengetahui dan membuka podcast dari Haris Azhar itu dan kemudian mereka yang mencermati isu podcast itu. Kemudian memberitahukan pada Pak Luhut ada podcast yang mencemarkan nama baik Pak Luhut, itu yang diperiksa," tuturnya.
Sebelumnya pada Kamis, 8 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saat itu, Luhut mengaku jengkel usai disebut sebagai 'lord', penjahat hingga dituduh memiliki bisnis di Papua.
Pengakuan itu diungkapkan Luhut saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah dari pihak Polda Metro Jaya pernah memfasilitasi dirinya dan Haris Azhar serta Fatia untuk mediasi. Luhut mengiyakan. Mediasi itu merupakan permintaan khusus dari dirinya ke Kapolda Metro Jaya.Â
"Ya memang ada upaya saya minta sendiri kepada Kapolda, 'Tolong kalau bisa Pak Kapolda, dimediasi saja'," ujarnya.
"Walaupun saya jengkel sekali karena saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua, yang saya tidak pernah lakukan itu dan saya disebut 'lord' dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan," tutur Luhut.Â
Dakwaan Haris Azhar dan FatiaÂ
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.Â
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Menurut Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.
"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.
Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.
"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.
"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.
"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.
"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.
"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.
Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.