Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Bunker Narkoba di Kampus UNM, Semuanya Mahasiswa DO

Diduga bunker Narkoba di Universitas Negeri Makassar.
Sumber :
  • Antara.

Makassar – Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan 6 orang tersangka atas kasus penemuan bunker narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar, (UNM). Keenam tersangka itu masing-masing berinisial SAH (32), S (25), MA (33), M (36), AG (34) DAN RR (37). Keempat pelaku diamankan polisi dari berbagai lokasi yang berbeda.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro mengatakan, bahwa para pelaku yang jadi tersangka ini statusnya bukan alumni tetapi mahasiswa yang tidak menyelesaikan studinya dari kampus pencetak sarjana pendidikan itu.

"Para tersangka ini bukan alumni dari kampus UNM Makassar. Hanya saja mereka memang pernah kuliah di kampus UNM Parangtambung Makassar Fakultas Bahasa dan Sastra dan tidak selesai alias DO," ungkap Irjen Setyo saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel, Minggu, 11 Juni 2023.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Polda Sulsel gelar jumpa pers kasus bunker narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Photo :
  • VIVA/Supriadi Maud

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap keenam tersangka ini memiliki 4 tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mereka juga memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis haram ini. 

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

"Jadi berdasarkan laporan polisi nomor laporan polisi 198 dan 212 Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Ada 4 lokasi kejadian yang kami akan sampaikan," kata Irjen Setyo

Irjen Setyo menyampaikan bahwa TKP pertama berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa disitu ada pengedar inisial S diamankan. Kemudian, polisi kembali melakukan pengembangan dan hasilnya mengarah ke TKP kedua yakni kampus UNM Parangtambung, Jalan Mallengkeri, Kota Makassar. Di kampus UNM itu tersangka kedua SAH yang menyimpan dan menyebar barang haram tersebut.

"Jadi TKP kedua inilah lokasinya ini yakni di kampus UNM Parangtambung tempat penyimpanan narkoba. Di situ ada tersangka yang berinsial SAH yang menyimpan dan mengedarkan barang haram ini. Sementara tersangka S membantu tersangka SAH mengedarkan," ungkapnya

Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan hingga ke TKP 3 yakni di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Dari Bandara, penyelidikan kemudian mengarah ke Kecamatan Tamalate kota Makassar tepatnya di Jalan Muhammad Tahir, Perumahan Jongaya. Di situ polisi mengamankan ketiga tersangka lainnya yakni MA, AG, M dan RR.

Tersangka MA bertugas membantu tersangka SAH dengan mengemas barang haram itu. Kemudian, tersangka RR yang juga bertugas mengambil narkoba jenis sabu dan ekstasi dari mister X. Sementara tersangka AG dan M dalam hal ini masih terlibat sebagai pengonsumsi ganja.

"Tiga tersangka lainnya ini berbeda juga. Tapi mereka sama menjalakan bisnis ini dan menggunakannya. Seperti tersangka MA, dia membantu SAH dalam mengemas narkoba. Kemudian RR bertugas mengambil narkotika sabu dan ekstasi dari mister X. Selanjutnya tersangka AG dan M yang terbukti sebagai mengkonsumsi ganja," terang Irjen Setyo.

Adapun barang bukti narkoba itu, kata Irjen Setyo, para pelaku menyiapkan sebuah brankas yang mereka tanam di bawah lantai salah satu gedung di kampus UNM Parantambung.

"Jadi selama mereka menjalankan bisnis ini. Mereka menyimpan narkoba itu di bawah lantai gedung kampus tersebut. Di situ ada brankas mereka buat," bebernya.

Irjen Setyo juga menyebut jika pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya saat mereka sedang asyik pesta sabu dan ganja. Adapun barang bukti yang dimaksud yakni 7 saset sabu, 6 saset ekstasi dan alap hisap serta buku catatan penjualan selama mereka menjalankan bisnis haram itu.

"Jadi sebenarnya beberapa tersangka ini kami tangkap saat digerebek pesta sabu dan ganja di kampus UNM saat itu. Di situ kemudian kami temukan brankas narkoba dan beberapa barang bukti lainnya seperti buku catatan penjualannya," terang Irjen Setyo.

Hingga kini, polisi telah menahan keenam tersangka itu untuk kemudian dilakukan lagi pengembangan dengan mengungkap para tersangka lainnya.

Istri Tom Lembong di ruang sidang PN Jaksel

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mutuskan menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan, yang diajukan oleh mantan Mendag, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024