Pakar Hukum Pidana Desak DPR Sahkan UU Perampasan Aset, Ini Alasannya
- vivanews/Andry
Jakarta – Pakar hukum pidana, Anwar Husin mendesak DPR RI Undang-undang perampasan aset untuk segera disahkan. Ia juga meminta para pimpinan partai politik mendukung hadirnya UU perampasan aset guna menyita seluruh aset dari hasil tindak pidana, yang dihasilkan oleh para pelaku kejahatan termasuk koruptor.
“Selama ini, upaya pemerintah melakukan perampasan aset hasil tindak pidana dengan motif ekonomi sering kali tidak berjalan efektif dan banyak kendala,” tukis Anwar Husin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.
Dalam praktiknya aparat penegak hukum sangat sulit melakukan perampasan aset dari hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku.
“Kesulitan yang ditemui dalam upaya perampasan aset sangat banyak, serta belum adanya kerjasama Internasional yang memadai dan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme perampasan aset,” Kata Anwar.
Penulis buku Penyelesaian tindak pidana korupsi melalui restorative justice tersebut mengatakan, urgensi pembentukan UU pemberantasan aset sangat mendesak. Kompleksitas dari tindak pidana tersebut juga sudah sangat berkembang, dimana pelaku dapat mudahnya melarikan uang hasil kejahatan hanya dengan menggunakan teknologi tanpa harus keluar negeri.
Ketentuan perampasan aset di Indonesia kaya Anwar, baik secara pidana atau perdata telah dituangkan dalam beberapa peraturan hukum seperti KUHP dan KUHAP serta Undang-undang Tipikor.
“Namun ketentuan tersebut belum dapat menjadi landasan dalam upaya perampasan aset menjadi efektif,” kata Anwar.