Penjelasan Kasatreskrim Polres Binjai soal Orang Meninggal Dapat Surat Pemeriksaan Penyidik

Makam Bertah Sembiring
Sumber :
  • Tangkapan layar

Binjai - Publik dibuat geger dengan viralnya suray pemanggilan polisi terhadap orang yang sudah meninggal bernama Bertah Sembiring sebagai saksi. Pemanggilan itu dilakukan Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Binjai, Sumatera Utara.

Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Rian Permana pun beri penjelasan. Sebab, isu ini sudah viral karena Bertah Sembiring sudah meninggal sejak 21 Maret 2023.

Rian menjelaskan pihaknya melakukan pemanggilan saksi berpedoman Pasal 112 KHUPidana. Ia bilang hal itu dilakukan secara prosedural dengan peraturan yang ada.

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

"Kita lakukan pemanggilan terhadap saksi mempedomani pasal 112 KUHAP agar prosedural dalam pemberkasan," kata Rian saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu 10 Juni 2023.

Terkait Bertah Sembiring yang sudah meninggal, ia menyampaikan pihak penyidik Satreskrim Polres Binjai belum menerima surat keterangan kematian dari keluarga. "Penyidik belum mendapatkan surat kematian almarhum dari pihak keluarga," kata Rian.

Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!

Adapun surat pemanggilan sebagai saksi dilayangkan pihak kepolisian pada 8 Juni 2023. Surat itu ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Rian Permana.

Ilustrasi

Photo :
  • 1455053

Surat laporan tersebut dilihat VIVA, dengan pelapor Herawati Sitepu. Lalu, terlapor Darwan atas dugaan perusakan tanaman jagung di Jalan Gunung Singgalang, Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada 25 Januari 2023.

Dalam surat itu, Bertah Sembiring disuruh menghadap dan memberikan keterangan saksi kepada penyidik kepolisian di Polres Binjai. Waktunya itu pada Senin 12 Juni 2023, pukul 11.00 WIB di ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Binjai.

Dalam video viral, tampak keluarga mendiang mendatangi kuburan Bertah Sembiring sembari membawa surat pemanggilan tersebut. Surat itu terbungkus amplop warna coklat.

Kemudian, meletakkan surat pemanggilan itu, di atas tanah kuburan almarhum. Hal itu, dilakukan pihak keluarga sebagai bentuk protes dilakukan pihak Polres Binjai memanggil orang sudah meninggal sebagai saksi.

Kuasa Hukum almarhum Bertah Sembiring, Hendra Manatar Sihaloho, menjelaskan kasus kliennya tak lepas dengan konflik dialami kelompok Tani Mekar Jaya di Kota Binjai. Adapun Bertah termasuk bagian kelompok tani tersebut.

Singkat cerita, pada Selasa 21 Maret 2023, Bertah dikejar sekelompok pria di lahan pertanian sesuai dengan laporan tersebut. Saat itu, sepeda motor korban dibakar.

Namun, menurut Hendra, kliennya Bertah selamat dari kejaran kelompok yang barbar itu.

"Menggunakan senapan angin rakitan, pakai samurai, dikejar-kejar tertinggal sepeda motornya. Sepeda motornya terbakar dan setelah itu, meninggal lah dia," ujar Hendra saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu, 10 Juni 2023.

Lalu, untuk mengusut kasus pembakaran sepeda motor korban, Hendra mengatakan polisi membuat laporan A. Sebab, korban sudah meninggal dunia. Kemudian, pihak keluarga korban juga sudah menyertakan surat alih waris sebagai sepeda motor terbakar karena Bertah meninggal dunia.

Tapi, surat pernyataan keberatan pembakaran sepeda motor, dilayangkan pihak keluarga ke Polres Binjai, tertanggal 25 Maret 2023.

"Sudah jelas di dalam surat tersebut, menyatakan almarhum sudah meninggal dan almarhum tidak bisa buat laporan, dibuat lah LP model A," jelas Hendra.
 
"Pelapornya adalah polisi, karena sudah meninggal, Polisi sudah tahu almarhum meninggal," tutur Hendra.

Hendra mengaku sempat melaporkan proses penyelidikan jalan di tempat di Polres Binjai ke Bidang Propam Polda Sumut.

"Karena kita ribut, soal laporan itu. Dipanggil lagi, almarhum. Sudah diketahui, almarhum sudah meninggal, mereka juga membuat laporan itu. Karena, sudah meninggal. Lucu jadinya, dan tidak profesional," ujar Hendra.

Hendra miris melihat kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Dia menilai aparat tidak profesional menangani kasus ini.

Kata dia, pihaknya melapor ke Polda Sumut, dua pekan lalu. Kemudian, satu dari 4 terduga pelaku pembakaran ditangkap pihak Polres Binjai.

"Setelah ribut dua minggu lalu, baru lah ditangkap terkait dengan pembakaran sepeda motor. Kita ribut, dari beberapa saksi, menyebutkan pelaku ada 4 orang," kata Hendra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya