Heboh, Orang Meninggal Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Penyidik Polres Binjai
- VIVA/BS Putra
Binjai – Viral sebuah video menunjukkan surat pemanggilan sebagai saksi dari Penyidik Unit I Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dengan saksi bernama Bertah Sembiring. Namun, saksi dipanggil tersebut sudah meninggal dunia sejak 21 Maret 2023.
Sedangkan, surat pemanggilan sebagai tersebut, dilayangkan pihak kepolisian pada 8 Juni 2023 ditandatangani langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Rian Permana.
Laporan tersebut diterima VIVA, dengan pelapor Herawati Sitepu dengan terlapor Darwan atas dugaan perusakan tanaman jagung di Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada 25 Januari 2023.
Dalam surat itu, Bertah Sembiring disuruh menghadapi dan memberikan keterangan saksi kepada penyidik kepolisian di Polres Binjai, pada Senin 12 Juni 2023, pukul 11.00 WIB.
Dalam video viral tersebut, tampak keluarga almarhum mendatangi kuburan Bertah Sembiring sembari membawa surat pemanggilan tersebut, yang terbungkus amplop warna coklat.
Kemudian, meletakkan surat pemanggilan itu, di atas tanah kuburan almarhum. Hal itu, dilakukan pihak keluarga sebagai bentuk protes dilakukan pihak Polres Binjai memanggil orang sudah meninggal sebagai saksi.
Kuasa Hukum almarhum Bertah Sembiring, Hendra Manatar Sihaloho, SH mengatakan bahwa kasus ini, tidak lepas dengan konflik dialami kelompok Tani Mekar Jaya di Kota Binjai. Termasuk, almarhum merupakan bagian kelompok tani tersebut.
Singkat cerita, pada Selasa 21 Maret 2023. Bertah dikejar oleh sekelompok pria di lahan pertanian sesuai dengan laporan tersebut, hingga sepeda motor korban dibakar.
"Almarhum selamat kejaran kelompok pria itu, menggunakan senapan angin rakitan, pakai samurai, dikejar-kejar tertinggal sepeda motornya. Sepeda motornya terbakar dan setelah itu, meninggal lah dia," sebut Hendra saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu siang, 10 Juni 2023.
Untuk mengusut kasus pembakaran sepeda motor korban. Hendra mengatakan polisi membuat laporan A. Karena, korban sudah meninggal dunia dan pihak keluarga korban juga sudah menyertakan surat alih waris sebagai sepeda motor terbakar. Karena Bertah meninggal dunia.
Surat pernyataan keberatan pembakaran sepeda motor, dilayangkan oleh pihak keluarga ke Polres Binjai, tertanggal 25 Maret 2023.
"Sudah jelas didalam surat tersebut, menyatakan almarhum sudah meninggal dan Almarhum tidak bisa buat laporan, dibuat lah LP model A. Pelapornya adalah Polisi, karena sudah meninggal, Polisi sudah tahu almarhum meninggal," jelas Hendra.
Hendra yang menjabat sebagai Ketua Umum PSMS Medan Fans Club itu, mengatakan sempat melaporkan proses penyelidikan jalan ditempat di Polres Binjai ke Bidang Propam Polda Sumut.
"Karena kita ribut, soal laporan itu. Dipanggil lagi, almarhum. Sudah diketahui, almarhum sudah meninggal, mereka juga membuat laporan itu. Karena, sudah meninggal. Lucu jadinya, dan tidak profesional. Pemanggilan sebagai saksi, karena kita ribut (melapor) ke Polda Sumut asal kirim aja. Terkirim ke Almarhum juga," jelas Hendra.
Hendra miris melihat kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dinilai tidak profesional menangani kasus ini. Setelah dilaporkan ke Polda Sumut, baru dua pekan lalu. Satu pelaku dari 4 orang terduga pelaku pembakaran ditangkap pihak Polres Binjai.
"Setelah ribut dua minggu lalu, baru lah ditangkap terkait dengan pembakaran sepeda motor. Kita ribut, dari beberapa saksi, menyebutkan pelaku ada 4 orang," kata Hendra.
Hendra juga mengungkapkan kasus yang ditangani tidak profesional ini menyebabkan sejumlah personil kepolisian di Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menjalani pemeriksaan di Paminal Bidang Polda Sumut.
"Hari Selasa (6 Mei 2023) semalam, baru selesai diperiksa, Paminal Bidang Propam Polda Sumut," tutur Hendra.