Nasib Malang Bripka Andry Terancam Dipecat, Mangkir Dinas karena Urus Ibu Sakit

Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob yang curhat nyetor ke komandan
Sumber :
  • FB. Andry

Riau – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau Batalyon B terancam di pecat karena diduga melanggar kode etik tidak masuk dinas lebih dari 30 hari.

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Riau pada 3 Maret 2023 lalu. Sejak mutasi itu keluar, Bripka Andry tidak pernah lagi masuk dinas sejak 7 Maret 2023 hingga saat ini.

"Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk melebihi 30 hari, masuk ke pelanggaran kode etik," kata Nandang kepada wartawan, Sabtu, 10 Juni 2023.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Nandang mengatakan, Bripka Andry juga mangkir dari pemeriksaan di BidPropam Polda Riau. Dia menyebut Bripka Andry yang berstatus desersi ini belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pencarian.

Oleh sebab itu, Bidpropam Polda Riau pun menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Bripka Andry.

Viral Toyota Avanza Listrik Beredar di Jalan Bikin Heboh Warganet

Berdasarkan hal tersebut, kata Nandang, status hukuman Bripka Andry akan ditentukan oleh majelis hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait apakah Bripka Andry terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat usai diduga melakukan pelanggaran etik.

Bripka

Photo :
  • 1487302

"Kalau sudah diproses kode etik nanti akan digelar sidang kode etik. Nanti keputusan penjatuhan sanksinya merupakan kewenangan dari Komisi Kode Etik Polri pada sidang tersebut," kata Nandang.

"Jadi penerbitan DPO-nya karena yang bersangkutan sudah 57 hari meninggalkan pekerjaannya atau tugasnya," sambungnya.

Namun, malang nian nasib Bripka Andry, dia mengaku sudah izin dan menjelaskan mengapa dirinya tidak masuk dinas. Hal itu diketahui saat Bripka Andry mengunggah sebuah foto di akun facebooknya 'AnDrimob Svt Riau' pada Jumat 9 Juni 2023 kemarin. Dalam unggahannya itu, dia terlihat sedang mengurus sang ibunda yang terbaring sakit. 

"Terpaksa Andry share riwayat pengobatan ini ma, maafkan Andry ma," tulis Bripka Andry seperti dikutip VIVA, Sabtu, 10 Juni 2023.

Bripka Andry ternyata sedang merawat sang ibu di rumah sakit. Dia juga mengaku sudah melapor pada atasannya. 

"Setelah saya kembali dari menghadap Bapak Dansat Brimob Polda Riau di hari Selasa tanggal 07 Maret 2023, sekira jam 17.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Ibu saya jatuh sakit"

Kemudian saya melaporkan via chat WhatsApp pribadi kepada Iptu Adlis selaku Perwira di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau untuk meminta ijin mengurus ibu yang sedang sakit pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 jam 06.26 wib dengan isi chat:

"Selamat Pagi Komandan

Mohon ljin Andry Ijin Tidak Hadir Kedinasan Karena Mengurus Ibu Kandung Sakit.

Mohon ljin,

Dan dibalas beliau,

Y ndri.."

Anggota

Photo :
  • 1486368

Chat Kapolda Riau

Setelah mendapatkan izin tersebut, Bripka Andry mengaku fokus untuk merawat sang ibu. Bripka Andry juga telah menghubungi Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal. Dia menjelaskan kronologi terkait mutasi jabatannya.

Bripka Andry mengaku, pesan Whatsapp nya dibalas oleh Kapolda Riau dengan balasan "Saya cek".

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Pekanbaru, Jumat, menyebutkan Bripka Andry tak masuk sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, 3 Maret lalu.

"Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023. Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," kata Kombes Nandang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Juni 2023.

Nandang menyebutkan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. 

"Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik. Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari," katanya.

"Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Untuk itu, BidPropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya