Mangkir Pemeriksaan, Bripka Andry Brimob yang Viral Setoran ke Atasan Jadi DPO Propam

Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob yang curhat nyetor ke komandan
Sumber :
  • FB. Andry

Riau – Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang setor Rp 650 juta ke atasannya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau lantaran tak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan terkait setoran ke atasannya.

Propam Amankan 18 Anggota Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Pekanbaru, Jumat, menyebutkan Bripka Andry tak masuk sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, 3 Maret lalu.

"Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023. Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," kata Kombes Nandang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Juni 2023.

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

Nandang menyebutkan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. 

"Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik. Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari," katanya.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Anggota

Photo :
  • 1486368

Kabid Humas memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat. 

"Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya," ucap Kombes Nandang.

Nandang memastikan bahwa Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.

"Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya," katanya.

Sebelumnya, heboh postingan oknum anggota Brimob yang bertugas di Batalyon Pelopor B Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan. Dia memperlihatkan bukti transfer ke komandannya hingga Rp650 juta dan jadi viral di media sosial, Senin, 5 Juni 2023.

Curhatan Bripka Andry disampaikan melalui media sosial akun instagram milik pribadi.

"Saya Bripka Andry Darma Irawan, S.A.P. Saya sebelumnya berdinas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir," tulisnya sebagai pembuka kalimat dikutip dari Instagram @andrydarmairawan07.2

Dia menceritakan dirinya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru. Dia merasa heran karena dirinya sudah menuruti permintaan atasannya untuk mengirimkan uang. Sebelumnya, ia berdinas di Rokan Hilir Provinsi Riau.

Dalam curhatannya, ia juga menyertakan bukti transferan bahwa dirinya sudah menyetor ke komandannya. Unggahannya disertai tangkapan layar chat whatsapp diduga antara Bripka Andry dan komandannya Kompol Petrus.

Aparat kepolisian bertindak cepat dan kini sebanyak delapan anggota Brimob dipatsus buntut setoran yang dilakukan Bripka Andry. Mereka dipatsus sejak Kamis 8 Juni 2023 kemarin.

"(Anggota Brimob Dipatsus) Iya sejak Tanggal 8 juni 2023," kata Kombes Nandang saat dikonfirmasi, Jumat 9 Juni 2023.

Nandang menyebutkan bahwa dari kedelapan orang anggota Brimob yang dipatsus itu salah satunya yakni Kompol Petrus. Kompol Petrus merupakan atasan Bripka Andry di satuan Brimob.

Para anggota Brimob itu dipatsus dalam rangka proses etik di Polri terkait dengan kasus Bripka Andry.

"Kompol P beserta dengan 7 orang lainnya menjalani patsus (penempatan pada tempat khusus) di Dit Tahti polda Riau selama 30 hari ke depan dalam rangka proses kode etik," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya