Hakim Sidang Kasus Haris-Fatia Bakal Dilaporkan ke KY

Ketua YLBHI Muhammad Isnur
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

JakartaKuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, M Isnur mengatakan, pihaknya akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Komisi Yudisial (KY). 

"Kami sedang menyusun laporan dan berencana melaporkan (Majelis Hakim ke KY)," kata Isnur saat dihubungi wartawan, Sabtu, 10 Juni 2023. 

Laporan itu kata Isnur dilayangkan lantaran pihaknya merasa Majelis Hakim sidang Haris dan Fatia telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik. 

"Dia (Majelis Hakim) bagian dari petugas yang memiliki kode etik, tentu Hakim bisa dilaporkan ke KY dan Badan Pengawas MA," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana menuai protes akibat pernyataannya yang bernada seksis. Pernyataan itu disampaikan Hakim Cokorda terhadap kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty saat bertanya ke saksi pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 

Saat itu, pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Haris dan Fatia tidak terlalu terdengar karena suaranya kecil seperti perempuan. Ia pun meminta agar dia mengulang pertanyaan dengan suara yang lantang. 

"Saudara jelas pertanyaannya, jelas saudara pakai mic loh, yang jelas. Saudara suaranya seperti perempuan gitu, tolong keras sedikitlah," kata Hakim Cokorda di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Pernyataan Hakim Cokorda itu pun menuai protes dan sorakan dari para pengunjung sidang. Salah satu kuasa hukum Haris dan Fatia bahkan meminta Hakim Cokorda untuk mencabut pernyataannya.

"Saya keberatan jika Majelis Hakim mengatakan demikian, mohon dicabut, tidak mengatakan suara seperti perempuan. Saya keberatan, tolong dicabut, dicabut dulu, ada perempuan di sini, di jaksa juga ada perempuan. Ibu kita semua perempuan, jangan Majelis Hakim mengatakan itu, tolong dicabut," kata salah satu kuasa hukum Haris dan Fatia.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Diskriminatif

Tak hanya itu, Haris Azhar selaku terdakwa juga turut meradang atas pernyataan yang disampaikan Hakim Cokorda. Ia meminta Hakim Cokorda untuk tidak menggunakan kata 'perempuan' untuk menggambarkan sesuatu yang dinilai lemah.

"Jangan menggunakan perempuan untuk menggambarkan sesuatu yang lemah!" kata Haris Azhar. 

Ketua KY Temui Jaksa Agung, Ngomongin Tindak Lanjut Pidana Hakim Bermasalah

Akibat pernyataan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia juga meminta Hakim Cokorda untuk mencabut pernyataannya. Ia bahkan mengancam untuk melaporkan Hakim Cokorda ke Komisi Yudisial karena dinilai melanggar kode etik.

"Yang Mulia, jika tidak mencabut pernyataan di sini ada rekan Komisi Yudisial mohon dicatat. Bahwa ini ada dugaan pelanggaran etik dan disiplin oleh Majelis Hakim," tutur kuasa hukum Haris dan Fatia. 

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024