Kubu Haris-Fatia Sebut PN Jaktim Langgar Prinsip Persidangan: Bisa Disanksi MA dan KY

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PN Jaktim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, M Isnur mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melanggar prinsip persidangan. Hal ini dikarenakan, persidangan yang sedianya digelar terbuka, justru masyarakat dihalangi untuk masuk.

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

"Prinsip pengadilan itu adalah terbuka untuk umum, jadi ketika dia ditutup untuk umum, dia melanggar prinsip itu," kata Isnur saat dihubungi, Sabtu, 10 Juni 2023. 

Dikatakan Isnur, pembatasan jumlah pengunjung sidang oleh PN Jaktim merupakan pelanggaran yang serius. Maka dari itu, ia menilai tindakan ini bisa berbuntut sanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). 

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Tentu Bawas MA dan KY bisa menindak, bisa melakukan pemberian sanksi kepada pengadilan," jelasnya.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan Luhut sebagai saksi pelapor.

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.15 WIB. Beberapa kuasa hukum dari Haris dan Fatia juga ikut masuk.

Meski begitu, ada sebagian dari kuasa hukum Haris dan Fatia yang tertahan di depan ruang sidang. Aparat kepolisian yang berjaga di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memperkenankan sebagian kuasa hukum Haris dan Fatia masuk. Hal inilah yang membuat kondisi di depan ruang sidang menjadi ricuh.

"Kalau enggak dikasih masuk, kita semua walk out, memangnya siapa yang mau disidang," kata salah satu kuasa hukum Haris dan Fatia di depan ruang sidang, Kamis, 8 Juni 2023.

Selain membatasi kuasa hukum Haris dan Fatia masuk, aparat kepolisian juga menghalangi awak media yang hendak memasuki ruang sidang. awak media hanya diminta berbaris dan menunggu selama 15 menit untuk bergantian masuk, namun setelah waktu berlalu, tidak ada satupun yang diperkenankan masuk.

"Ibu, kita juga tugas bu, kita dilindungi undang-undang juga bu," kata salah seorang jurnalis.

Menko

Photo :
  • 1486880

Sementara itu sekitar pukul 10.48 WIB, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memasuki ruang sidang dengan didampingi sejumlah pihak. Tak ada kata yang diucapkan Luhut.

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Fatia juga menyebut Luhut sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group serta menjulukinya 'Lord'. Tak hanya itu, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut sebagai seorang penjahat. 

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya