5 Fakta Menarik Anggota Brimob Bripka Andry yang Ngaku Setor Rp650 Juta ke Atasannya
- ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Jakarta - Sebelumnya seorang anggota Brimob bernama Bripka Andry yang mengaku harus menyetor sebesar Rp650 juta ke atasannya. Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial.
Bripka Andry yang merupakan kesatuan Brimob yang bertugas di Batalyon Pelopor B Polda Riau. Sebelumnya dirinya telah menyampaikan keluh kesahnya di akun instagram pribadinya karena tetap di mutasi ke Pekanbaru, padahal dirinya sudah menyetor uang ke komandanya batalyonnya mencapai Rp650 juta.
Berikut beberapa fakta menarik anggota Brimob Bripka Andry yang mengaku harus menyetor uang ke atasan supaya tidak dimutasi, dilansir berita viva sebelumnya:
1. Kronologi
Bripka Andry yang bertugas di satuan Brimob yang bertugas di Batalyon Pelopor B Polda Riau. Dirinya enggan dimutasi dari kesatuan tersebut hingga harus menyetor sejumlah uang ke atasannya..
Menanggapi hal ini, Kabid Propam Kombes Johanes Setiawan mengatakan bahwa oknum anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry Darma Irawan curhat ke media sosial soal dirinya kerap menyetor uang kepada komandannya tapi tetap dimutasi.Â
"Jadi untuk masalah setoran kita masih dalami lagi, kita sudah periksa 8 orang saksi-saksi termasuk Bripka Andry nya," kata Kombes Johanes kepada wartawan di Mapolda Riau.
2. Bripka Andry Ajukan Perlindungan ke LPSK
Setelah kasus tersebut viral di media sosial, Bripka Andry langsung mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal tersebut pun dibenarkan oleh ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Saya tahu kemarin sore dia ke LPSK. (Ajukan perlindungan) Iya, tapi masih dalam penelaahan," kata Hasto saat dikonfirmasi, Kamis 8 Juni 2023.
3. Kompol Petrus dan Tujuh Anggota Brimob Dipatsus
Buntut kasus Bripka Andry yang menyetor ke atasannya yaitu di diduga Kompol Petrus. Atas kejadian tersebut delapan orang anggota Brimob Polda Riau ditempatkan khusus (Patsus).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Nandang Mukmin mengatakan bahwa delapan anggota Brimob yang dipatsus itu sudah dilakukan sejak Kamis 8 Juni 2023 kemarin.
"Kompol P beserta dengan 7 orang lainnya menjalani patsus (penempatan pada tempat khusus) di Dit Tahti polda Riau selama 30 hari ke depan dalam rangka proses kode etik," kata dia.
4. Bripka Andry Ingin Minta Maaf
Melalui kuasa hukumnya yaitu Irwansyah Putra Nasution atau Ibey bahwa Bripka Andry ingin menyampaikan permintaan maaf kepada atasannya tersebut. Ibey memaparkan bahwa kliennya tersebut melakukan tindakan itu karena terdesak.
"Bahwa dimana klien kami Bripka Andry bermohon kepada bapak Kakor Brimob untuk dapat menerima Bripka Andry bagaimana seperti seorang ayah dan anak," ujar Ibey kepada wartawan di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.
5. Tanggapan Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tak ada aturan yang mengharuskan bawahan untuk menyetorkan uang ke atasannya. Ia juga membantah adanya praktik setoran tersebut.
"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran, ya. Jadi, kalau pertanyaanya boleh atau tidak, ya, pasti tidak boleh. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu," kata Ramadhan kepada wartawan, seperti dikutip Kamis, 8 Juni 2023.