Kemungkinan Berbeda Lagi, Muhammadiyah Usul Libur Idul Adha Dua Hari
- republika
Surakarta – Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengusulkan kepada pemerintah agar libur Idul Adha 1444 H/2023 ditambah satu hari pada 28 Juni 2023, menyikapi potensi adanya perbedaan hari raya.
Usulan ini dia sampaikan dalam acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027 pada Rabu (07/06) di Wisma Batari Surakarta. Hadir dalam acara tersebut, Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa.Â
Diketahui, berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, disebutkan bahwa Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023 M, sehingga Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023 M.
Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang selama ini dipedomani Muhammadiyah.
Menurut Mu’ti, hasil perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama karena tinggi hilal pada tanggal 29 Zulqodah 1444 H kurang dari 3 derajat.Â
Atas dasar ini, besar kemungkinan sidang Isbat Kemenag akan menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 M. Sebagaimana Idul Fitri kemarin, Idul Adha 1444 H juga kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan Pemerintah.
Karena diprediksi bakal terjadi perbedaan, Mu’ti mengusulkan agar pada Rabu, 28 Juni 2023, juga ditetapkan menjadi hari libur nasional. Hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk.Â
Sebab, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang menjadi ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.
"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor," kata Abdul Mu’ti dikutip laman Muhammadiyah, Sabtu 10 Juni 2023.
Mu’ti menambahkan usulan ini berlandaskan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.Â
"Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi," tegas Mu’ti.
Â