Haji Imron Laporkan Penyidik Polda Kalteng ke Propam, Ini Kata Kombes Erlan
- tabengan.co.id
Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengatakan, pelaporan Haji Imron untuk penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng ke Bareskrim hingga Propam merupakan hak setiap orang.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng telah melakukan proses penyidikan secara transparan, profesional dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut, dan saat ini terhadap sdr H I Sudah dilakukan proses penahanan dengan persangkaan pasal 266 KUHP,” ujar Erlan kepada VIVA, Sabtu 10 Juni 2023.
Erlan menambahkan, seharusnya, jika Haji Imron tidak puas dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, dia bisa membuat aduan ke Polda Kalteng bukan ke Mabes Polri.
“Apabila ada ketidakpuasan masyarakat dalam proses penyidikan perkara tersebut, di silahkan bisa di sampaikan ke pelayanan pengaduan masyarakat di Polda Kalteng,” uca dia.
Diketahui, Haji Imron melaporkan penyidik karena dia ditetapkan sebagai tersangka karena menjual tanah miliknya sendiri. Dia ditangkap dan dijadikan tersangka dan telah ditahan di Polda Kalteng sejak 30 Mei 2023.
Kuasa hukum Haji imron, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, selain ke Bareskrim Polri pihaknya juga melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Nasional (Kompolnas), Divisi Propam Polri. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), dan Indonesia Police Watch (IPW).
“Kami telah laporkan kriminalisasi ini kepada enam lembaga untuk mendapatkan keadilan bagi Haji Imron. Dokumen dan kronologi mengenai kasus ini sudah kami berikan. Kami juga telah menerima tanda terimi penyerahan berkas laporan,” kata Parlin Bayu, Kamis, 8 Juni 2023.
Parlin menambahkan, kliennya ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu Pasal 226 KHUP dalam Akta Jual Beli (AJB) tanggal 4 April 2022 yang dibuat di hadapan notaris Pioni Noviari.
Menurut Parlin, persoalan yang dihadapi kliennya adalah peristiwa hukum perdata yang tidak bisa ditarik ke ranah hukum pidana. Karena itu, penetapan tersangka ini disebutnya wujud kriminalisasi oleh lembaga penegak hukum.