Usut Kematian Sri Mulyani, Pangdam XII Tanjungpura: Percayakan kepada Kami

Ning Diana kakak Sri Mulyani menunjukkan foto adiknya dan anggota TNI Prada Y
Sumber :
  • Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Pontianak – Panglima Kodam XII Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., angkat bicara mengenai proses penyidikan yang dilakukan Pomdam XII Tanjungpura kepada anggota TNI Prada Y.

Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi Rp11,4 Triliun untuk Sektor Otomotif di 2025

Prada Y diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sri Mulyani yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, pada 31 Mei 2023 lalu.

Pangdam Mayjen TNI Iwan Setiawan menegaskan dari kepolisian telah menyerahkan barang bukti kepada Pomdam untuk melanjutkan proses penyidikan.

Saat Menkeu Sri Mulyani Bilang PPN 12 Persen Indonesia Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain

Menurut Pangdam ini menunjukkan TNI sudah memproses kasus tersebut, dengan terlebih dahulu melengkapi penyelidikan, melengkapi data serta fakta, baru dilanjutkan penyidikan.

"Nanti secara lengkap semua disampaikan kepada publik, kita juga ada Oditur Militer dan Pengadilan Militer," kata Pangdam, Jumat 9 Juni 2023.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Langganan Netflix hingga Spotify Mulai Januari 2025 Lebih Mahal

Ning

Photo :
  • 1487090

Pangdam meminta keluarga dan publik dapat mempercayakan pengusutan kasus hukum tersebut kepada TNI.

"Kalau ada anggota yang bersalah kita akan proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, jangan ragukan kami," tegas Pangdam.

Untuk itu, Pangdam kembali menegaskan Prada Y tersebut sudah diamankan dan diperiksa. Saat ini proses hukum juga dikatakannya sudah berjalan setelah pelimpahan berkas dan barang bukti dari kepolisian.

"Kita mengumpulkan barang bukti berupa penyelidikan, dan melengkapi barang bukti termasuk nanti memanggil saksi-saksi, nanti akan disampaikan secara terbuka," ungkapnya.

Setelah penyelidikan selesai pihaknya akan menyampaikan hasilnya kepada Oditur Militer dan dilanjutkan ke pengadilan militer.

"Intinya perintah dari Panglima TNI dan KSAD, kalau ada anggota bersalah kita proses dengan hukum yang berlaku, kita bersinergi semua unsur yang ada, percayakan kepada kami," tutup Pangdam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya