IPW Minta Polri Tolak Permintaan Penghentian Kasus PT BEP
- VIVA/Edwin Firdaus
Jakarta – Indonesia Police Wacth (IPW) meminta Bareskrim Polri menolak permintaan penghentian penyidikan kasus dugaan pidana perusahaan tambang batubara PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP), yang diajukan melalui penerapan restorative justice, dengan dalih telah telah terjadi perdamaian antara para pihak yang berperkara.
Menurut IPW, Bareskrim Polri justru harus segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sekaligus menahannya untuk mencegah terjadinya perintangan penyidikan (obstruction of justice), antara lain dengan memakai modus playing victim.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, meskipun penerapan restorative justice dimungkinkan berdasarkan ketentuan Perpol No. 08 Tahun 2021, namun perdamaian antara pihak yang berperkara dalam kasus PT. BEP yang berujung permintaan penghentian penyidikan itu tak lebih merupakan upaya pengelabuan terhadap lembaga kepolisian.
Dengan mens rea ingin mengamankan hasil kejahatan barang milik negara, berupa batubara yang masih ada di dalam perut bumi untuk dibagi-bagi antar kedua pihak yang notabene adalah sama-sama pelaku kejahatan.
"Oleh karena itu, IPW mendesak Bareskrim Polri menolak dengan tegas permintaan penghentian penyidikan, dengan mempertimbangkan adanya kepentingan umum yang lebih luas yang perlu dijaga dalam perkara pidana PT. BEP ini, yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp. 8,435 Triliun. Seharusnya iup op PT. BEP dicabut oleh Menteri ESDM RI” ujar Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan di Jakarta.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Ridwan Hisjam mendukung pendapat IPW. Menurutnya, Bareskrim Polri harus mengabaikan permintaan penghentian kasus dugaan pidana PT. BEP, dengan alasan adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Ridwan menyebut peristiwa tersebut ibarat perdamaian antar 'Begal dan Garong' yang keduanya sebagai pelaku kejahatan.
“Saya sudah mempelajari kasusnya, terdapat kejahatan yang dilakukan secara berlanjut, yang merugikan negara trilunan rupiah. Saya sudah usulkan kep-ada Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, agar IUP OP PT. Batuah Energi Prima dicabut” tukasnya lagi.
Sebelumnya, PT BEP yang bermarkas di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, meminta Bareskrim segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang dilaporkan oleh Eko Juni Anto selaku mantan direktur kepada direktur baru, Erwin Rahardjo dengan alasan sudah berdamai.
“Saya memohon kepada Bapak Kepala Bareskrim Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap orang-orang yang telah saya laporkan, agar PT BEP dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Karena permasalahan pada PT BEP saat ini telah berdampak kepada operasional perusahaan dan mengakibatkan ratusan karyawan tidak bisa bekerja,” ujar Eko di Jakarta.
Akta perdamaian keduanya telah disahkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/5). Eko juga telah mengajukan surat pencabutan terhadap Laporan Kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.