Sosok Kompol Petrus, Danyon Brimob yang Minta Setoran Rp650 Juta ke Bripka Andry
Jakarta – Kompol Petrus Hottiner Simamora dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau usai diduga menerima setoran dana sebesar Rp 650 juta dari Bripka Andry selaku anak buahnya.
Adapun kasus ini mencuat setelah Bripka Andry membagikannya melalui akun Instagram pribadi @andrydarmairawan07.2. dalam ceritanya Andy mengaku dimutasi setelah dia menyetorkan uang ratusan juta tersebut ke Petrus.
Awalnya Bripka Andry berdinas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir, kemudian ia dimutasi tanpa ada kesalahan ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru.
Andry yang merasa khawatir dengan keselamatannya usai membagikan kisah ini pun langsung mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu, 7 Juni 2023 sore.
Lantas seperti apa sosok Kompol Petrus? Mengapa Bripka Andry mau-maunya setor uang Rp 650 juta hingga minta perlindungan ke LPSK
Dilansir dari laman Polri.go.id Jumat, 9 Juni 2023, sebelum dicopot dari jabatannya akibat kasus ini, Kompol Petrus Hottiner Simamora adalah Komandan Batalion atau Danyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Adapun sebelum itu, dia pernah menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Diduga selama menduduki jabatan tersebut Petrus kerap ‘menghisap darah’ anak buahnya. Diceritakan oleh Bripka Andry bahwa dia dan 6 anggota lainnya diminta untuk setoran sebesar Rp 5 juta setiap bulannya kepada si Petrus.
Adapun storan ini dimaksud agar mereka dapat bebas dari tugas dan hanya perlu hadir dalam apel pada Rabu dan Jumat pagi.
Dalam unggahannya di Instagram Bripka Andry juga menyertakan bukti transferan bahwa dirinya telah menyetor ke komandannya. Unggahannya disertai tangkapan layar chat whatsapp diduga antara Bripka Andry dan Petrus.
Belakangan diketahui Petrus melakukan aksinya tidak sendirian, dia didampingi 7 anggota lain yang ikut terlibat. Diketahui satu dari tujuh anggota Brimob tersebut berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP. Kini, kedelapan personel polisi ini menjalani patsus selama 30 hari ke depan dalam rangka penanganan proses kode etik.