Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Linda Pujiastuti, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Salah seorang terpidana kasus peredaran narkoba jaringan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti kini resmi dijebloskan ke penjara, Jumat 9 Juni 2023.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, Linda resmi diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum.

"Lapas Pondok Bambu, eksekusi Linda," ujar Iwan dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

Iwan menjelaskan untuk terpidana lainnya yakni eks Kapolsek Kalibaru Kasranto dan Syamsul Ma'arif diserahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sementara untuk terpidana Aiptu Janto dan Muhamad Nasir dieksekusi ke Lapas Narkoba Cipinang, Jakarta Timur.

Lanjutkan Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarganya

Diketahui lima terpidana lainnya dieksekusi ke lapas setelah kasus selesai, dimana para terpidana tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dalam proses sidang sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa yang merupakan terdakwa utama dalam kasus peredaran narkoba jaringannya.

Ekspresi

Photo :
  • 1481887

Kemudian, untuk mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Majelis hakim juga memvonis Linda dan Kasranto 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Sementara, Syamsul divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar, dan Muhamad Nasir divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Selanjutnya, Aiptu Janto divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 2 miliar.

Untuk terdakwa Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara masih mengikuti proses hukum lanjutan usai keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya