Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Salah seorang terpidana kasus peredaran narkoba jaringan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti kini resmi dijebloskan ke penjara, Jumat 9 Juni 2023.
Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, Linda resmi diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum.
"Lapas Pondok Bambu, eksekusi Linda," ujar Iwan dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.
Iwan menjelaskan untuk terpidana lainnya yakni eks Kapolsek Kalibaru Kasranto dan Syamsul Ma'arif diserahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sementara untuk terpidana Aiptu Janto dan Muhamad Nasir dieksekusi ke Lapas Narkoba Cipinang, Jakarta Timur.
Diketahui lima terpidana lainnya dieksekusi ke lapas setelah kasus selesai, dimana para terpidana tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam proses sidang sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa yang merupakan terdakwa utama dalam kasus peredaran narkoba jaringannya.
Kemudian, untuk mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Majelis hakim juga memvonis Linda dan Kasranto 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Sementara, Syamsul divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar, dan Muhamad Nasir divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Selanjutnya, Aiptu Janto divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 2 miliar.
Untuk terdakwa Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara masih mengikuti proses hukum lanjutan usai keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.