Guru Bela Diri Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa SMK Hingga Tewas di Lampung

Guru atau pelatih bela diri di SMK Al Hikmah Lampung Tengah jadi tersangka
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Lampung – Polres Lampung Tengah menetapkan Adi Kurniawan (23 ), guru atau pelatih bela diri di SMK Al-Hikmah Kalirejo sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Muhammad Aqil Almalya Bari (16), seorang pelajar SMK Al-Hikmah Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan Adi Kurniawan untuk diperiksa secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah. Ia ditetapkan polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan hari ini juga kita periksa 3 orang saksi lagi atas dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar saat kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) bela diri," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, Jumat, 9 Juni 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa sang pelatih melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sehingga mengalami luka lebam di tubuhnya. "Iya ada penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelatih bela diri. Sementara kita sudah tetapkan satu orang tersangka yaitu pelatih bela diri," jelasnya.

Edi Qorinas menambahkan, korban mengikuti ekstrakurikuler sejak kelas 1 hingga kelas 2 SMK. Setelah korban mengikuti latihan ekstrakurikuler bela diri, korban dibawa ke asrama sekolah tempatnya tinggal.  "Setelah 11 jam di asrama, sorenya korban dibawa ke rumah sakit," tambahnya.

Guru

Photo :
  • 1487198

Menurut Edi Qorinas, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak rumah sakit Kartini Kalirejo, Lampung Tengah. Sebab,  dokter rumah sakit tersebut mendiagnosa penyebab kematian korban akibat infeksi virus.

"Pihak rumah sakit akan segera kita melakukan pemanggilan. Karena, korban dibawa dari asrama sekolah ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Namun sejauh ini kita masih menunggu hasil visum dari dokter forensik," ucap dia.

Kubu Sahbirin Minta KPK Hormati Putusan Praperadilan yang Kabulkan Pembatalan Status Tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Diketahui, Muhammad Aqil Almalya Bari (16), seorang pelajar diduga tewas saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler bela diri SMK Al-Hikmah Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Polda Sumut Beberkan Kronologis Gadis di Padangsidimpuan jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila

Almarhum yang masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan itu tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Selain itu, korban juga mengalami patah gigi, wajah remuk, dan keluar darah dari kemaluannya.

Keluarga tak menyangka telah kehilangan sosok Muhammad Aqil Almalya Bari (16) anak pertama dari empat bersaudara. Korban merupakan putra pasangan suami istri Yusniar (37) dan Muhammad Sukari (43) warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung. 

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka di KPK Gugur

Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri

Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel pada sisa jabatan periode kedua atau 2021-2024.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024