Polemik Bripka Andry Setor Rp650 Juta ke Komandan, Mahfud MD Bilang Begini

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • tvOne/Veros Afif

JakartaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD enggan mengomentari lebih jauh polemik yang muncul buntut pengakuan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan yang menyetor uang ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora. 

Dalam pengakuannya, Bripka Andry menyebut uang yang disetorkan ke Kompol Petrus totalnya hingga saat ini mencapai Rp 650 juta. 

Mahfud mengaku tidak mengetahui kasus setoran Bripka Andry ke komandannya secara rinci. Maka dari itu, ia menyerahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyelidiki lebih lanjut.

"Ya biar diselidiki oleh polisi, ditindak. Saya tidak tahu kasusnya yang persis. Kasus yang begitu banyak sekali ya, yang polisi, kejaksaan, pengadilan," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2023.

Mahfud menyebut, harusnya kasus seperti Bripka Andry yang mengaku menyetorkan uang ke komandannya itu bisa langsung ditindak kepolisian. Pun, dirinya baru turun tangan ketika ada yang tidak seusia dalam proses penindakan kasus tersebut. 

"Kalau ada gitu, enggak usah ditanyakan ke saya, langsung ditindak saja. Kecuali kalau penindakannya macet, baru saya koordinasikan, kalau yang gitu-gitu kan sudah ada prosedur," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri buka suara soal Bripka Andry Darma Irawan yang diminta menyetor uang ke komandannya, Kompol Petrus H Simamora. Tak tanggung-tanggung, uang yang disetor totalnya mencapai Rp650 juta. 

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan bawahan untuk menyetorkan uang ke atasannya. Ia juga membantah adanya praktik setoran tersebut.

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran, ya! Jadi kalau pertanyaanya boleh atau tidak, ya, pasti tidak boleh. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu," kata Ramadhan kepada wartawan, seperti dikutip Kamis, 8 Juni 2023.

Brimob Bebaskan Pilot Susi Air Usai Disandera KKB, Kapolri: Internasional Trust ke Indonesia

Ramadhan menyebut, Polri akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Termasuk dalam hal ini, jika seorang atasan meminta setoran uang ke bawahannya. 

"Pasti akan dilakukan penindakan. Nanti, kalau detailnya bisa dijelaskan di Polda setempat," ungkapnya. 

Minim Setoran ke Negara, Mensesneg Bakal Tinjau Ulang Kontrak GBK-Kawasan Kemayoran

Sebelumnya, postingan oknum anggota Brimob yang bertugas di Batalyon Pelopor B Polda Riau dengan komandannya hingga memperlihatkan bukti transferan viral di media sosial, Senin, 5 Juni 2023. 

Dia adalah anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau yang bernama Bripka Andry Darma Irawan. Curhatan itu disampaikannya melalui media sosial akun instagram milik pribadi.

Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

"Saya Bripka Andry Darma Irawan, S.A.P. Saya sebelumnya berdinas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir," tulisnya sebagai pembuka kalimat dikutip dari Instagram @andrydarmairawan07.2 

Dia mengaku bahwa dirinya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru padahal dia sudah menuruti permintaan atasannya untuk mengirimkan uang. Sebelumnya, ia berdinas di Rokan Hilir Provinsi Riau.

Dalam curhatannya itu, ia juga menyertakan bukti transferan bahwa dirinya telah menyetor ke komandannya. Unggahannya disertai tangkapan layar chat whatsapp diduga antara Bripka Andry dan komandannya berinisial Kompol PHS. 

Menanggapi hal ini, Kabid Propam Kombes Johanes Setiawan mengatakan bahwa oknum anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry Darma Irawan curhat ke media sosial soal dirinya kerap menyetor uang kepada komandannya tapi tetap dimutasi. 

"Jadi untuk masalah setoran kita masih dalami lagi, kita sudah periksa 8 orang saksi-saksi termasuk Bripka Andry nya," kata Kombes Johanes kepada wartawan di Mapolda Riau.

Bahkan, kata Kombes Johanes, Komandan Batalyon yang berpangkat Kompol ditempat Bripka Andry pun sudah dicopot pada bulan Maret 2023 lalu. Ia mengaku belum mengetahui persis kronologi yang sebenarnya terhadap curhatan Bripka Andry tersebut. 

"(Bripka Andry) ya sempat bermasalah ada tiga kali itu, yang pertama masalah disiplin, kemudian masalah kabur, dia kan begitu, yang termasuk masalah desersi juga dia kan," ungkap Kombes Johanes.

Sebenarnya, kata Kombes Johanes, terkait keberatan Bripka Andry karena dimutasi tidak bisa diterima. Sebab, mutasi di lingkungan kepolisian adalah hal rutin yang dilaksanakan setiap pertengahan tahun.

Bid Propam Polda Riau pun masih melakukan pendalaman sebelum nantinya akan melakukan proses sidang. Selain itu, Kombes Johanes menambahkan jika Bripka Andry juga punya banyak utang bank. "Dimana-mana dia itu hutang " ujar Kombes Johanes. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya