Pelaku Mutilasi Istri di Sumut Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Ilustrasi gambar : Hukum
Sumber :
  • vstory

Sumatera Utara – Harapan Munthe (43), terdakwa kasus mutilasi istri dan bagian tubuh korban direbus divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu kemarin, 7 Juni 2023. Menyikapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Dari informasi Kasi Pidum Kejari Humbang Hasundutan menyampaikan kasasi atas putusan tersebut," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi VIVA, Kamis sore, 8 Juni 2023.

HM

Photo :
  • 1449041
Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang mengungkapkan bahwa alasan majelis hakim memutuskan pria asal Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, bebas karena mengalami gangguan kejiwaan.

Hal itu, disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang. Ia mengatakan menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari sel penjara dan membawa Harapan ke rumah sakit jiwa di Kota Medan.

Masa Kampanye Pilgub Sumut Berakhir, Edy Rahmayadi Turunkan Langsung APK Miliknya

"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023. Dengan amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap Natanael saat dikonfirmasi VIVA.

Natanael mengungkapkan bahwa terdakwa juga, agar ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem, Kota Medan, setelah dikeluarkan dari sel penjara.

"Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (alias divonis bebas). Amar selengkapnya dapat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tarutung," kata Natanael.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. Karena, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana tentang pembunuhan.

Mengutip dakwaan JPU, menyebutkan peristiwa pembunuhan itu, terjadi Jumat 11 November 2022, sekira pukul 10.00 WIB. Tepatnya di rumah Harapan, yang berada di di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Awalnya Harapan berada di kamar bersama anak balitanya, sedangkan korban Nurmaya Situmorang (43) memasak di dapur. Selesai memasak Nurmaya membawa piring berisi nasi dan lauk untuk terdakwa dan anaknya. 

Saat itu korban langsung mengajak Harapan dan anaknya makan, mereka pun makan bersama. Saat makan, Harapan yang merupakan bekas pasien rumah sakit jiwa, mengingat perlakuan buruk Nurmaya pada di masa lalu

Dalam ingatan Harapan, korban sering mengucapkan kata kasar saat dia mengalami gangguan jiwa. Kala itu Harapan langsung berdiri dan merangkul leher korban sambil mengatakan 'Masih mau hidupnya kau?’

ilustrasi

Photo :
  • 328912

Lalu korban menjawab 'Kalau begitunya pak minta maaf lah aku, salah nya aku, matikan sajalah aku sekalian'. Lalu Harapan merangkul leher Nurmaya sambil bergerak ke arah pintu kamar dekat lemari. Sambil emosi dia mengambil 1 buah belati dengan panjang kurang lebih 30 cm.

Kemudian Harapan menyelipkan pisau tersebut ke pinggang sebelah kirinya, lalu dia bergerak kembali ke arah pintu kamar, sambil tetap merangkul leher Nurmaya yang berusaha melawan.

Kemudian Nurmaya mencoba mengambil pisau yang diselipkan di pinggang bagian kiri Harapan, seketika itu, Harapan tanpa berfikir panjang menusukkan pisau ke leher kanan Nurmaya sebanyak 1 kali.  

Lalu Nurmaya terjatuh telungkup di atas tikar, Nurmaya saat itu sempat berusaha untuk berdiri, tapi seketika itu Harapan menendang pundak sebelah kanannya. Selanjutnya Nurmaya tewas, ketika itu Harapan langsung menutupi tubuh Nurmaya dengan selimut.

Dalam kasus ini Harapan memutialasi tubuh istrinya sebanyak 20 bagian. Dia juga sempat merebus dan membakar bagian tubuh sang istri. Aksinya terungkap setelah terdakwa mengakui perbuatannya kepada keponakannya. Polres Humbanghasundutan langsung mengamankan terdakwa.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024