Polri Dalami Informasi Rumah Anggota Jadi Tempat Transit TPPO di Lampung

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

JakartaKepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Propam Polda Lampung sedang mendalami informasi dugaan rumah Anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

“Saat ini masih didalami Propam Polda Lampung. Nanti kalau sudah ada infonya, kami sampaikan. Jadi informasi terkait hal tersebut masih didalami,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 8 Juni 2023.

Polda

Photo :
  • 1486813
Polisi Diduga Peras WN Malaysia, LBH Desak Kapolri Minta Maaf ke Korban dan Tindak Tegas Pelaku

Tentu, kata dia, Polri komitmen dan serius dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, Polri telah membentuk Satgas TPPO yang diketuai Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri.

“Di seluruh Polda, telah dibentuk Satgas TPPO. Beberapa daerah telah melaksanakan aksi di Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Menurut dia, Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku TPPO. Namun, lanjut dia, Polri melakukan pencegahan dan melakukan pemetaan serta penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Jadi kita bukan hanya melakukan penindakan, tapi melakukan pemetaan dan pencegahan terhadap praktik-praktik TPPO,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi kepada anggotanya jika tidak serius dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Kata Agus, sejauh ini, Kapolri telah membentuk satgas TPPO dan akan mengevaluasi hasil kerja dari satgas tersebut secara rutin.

"Ini akan kerja, beliau kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa, karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu. Beliau akan kasih target, kalau ini akan dievaluasi," kata Komjen Agus kepada wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.

"Kalau memang tidak serius, ya pasti akan ada sanksi dari beliau (Kapolri)," sambungnya. 

Lebih lanjut, Agus menjelaskan Satgas TPPO sudah berjalan dan akan bekerja sesuai dengan tugas serta fungsi badan satgas dalam menangani kasus TPPO.

"Penegakan hukum dulu. Tapi nanti pada saat satgas ini sudah berjalan, ini lengkap satgas-satags ini akak bekerja sesuai dengan tugas fungsi, badan, satgas itu bisa satgas pencegahan dari humas apa tugasnya, satgas yang dikasi apa tugasnya, satgas penjemputan apa tugasnya, inikan sangat dinamis sesuai dengan perkembangan situasi yang ada," tandasnya.

Kapolri Bentuk Satgas TPPO

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas (satgas) penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Satgas ini akan dipimpin oleh Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri. 

"Satgas TPPO yang dipimpin Wakabareskrim, bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya seperti dikutip, Rabu, 7 Juni 2023. 

Kepala

Photo :
  • 1476421

Sandi menjelaskan, Wakil Kepala Satgas TPPO dipimpin Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto. 

Dikatakan Sandi, pembentukan satgas TPPO itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Melalui arahannya, Jokowi menugaskan Polri sebagai pelaksana harian satgas TPPO. 

Sementara itu, Kapolri dalam arahan melalui video conference pada Senin, 5 Juni 2023, meminta seluruh Kapolda membentuk satgas TPPO di tingkat daerah yang akan dibawahi Bareskrim Polri. Nantinya satgas TPPO di daerah akan dipimpin wakil Kapolda di wilayahnya masing-masing. 

Selain itu, Sigit juga meminta para pelaku kasus TPPO ini ditindak tegas. Ia bahkan tak segan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang tidak serius dalam menangani kasus TPPO di daerahnya masing-masing.

“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ucap Sigit dalam arahannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya