Haris Azhar Minta Maaf ke Luhut: Saya Enggak Ada Niat Nyerang Pribadi Bapak
- PN Jakarta Timur
Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar menyampaikan permohonan maaf kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menyerang Luhut melalui konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!'.
Hal tersebut disampaikan Haris Azhar dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 8 Juni 2023.
"Saudara saksi, Pak Luhut, saya enggak ada niat mau nyerang pribadi bapak, enggak ada. Bahwa bapak merasa bahwa itu terserang secara pribadi, ya saya minta maaf sampai di situ," kata Haris Azhar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Haris mengatakan sebelum Luhut menegur, sudah ada pihak lain yang memberikan teguran kepadanya buntut konten video yang akhirnya dibawa ke persidangan ini. Dia bahkan berdiskusi selama dua malam dengan pihak yang menegur itu.
"Sebelum pihak Pak Luhut Binsar Pandjaitan menegur saya, ada juga yang menegur saya dan saya temui. Diskusi dua hari dua malam dengan pihak tersebut," tuturnya.
Sambil menangis, Haris menyadari bahwa hubungannya dengan Luhut rusak akibat konten ini. Namun, ia menjelaskan bahwa konten YouTube tersebut dibuat atas kepentingan publik, terutama masyarakat di Papua.
"Saya baru pulang dari Intan Jaya, kebetulan waktu itu saya lihat orang Intan Jaya, saya baca datanya, saya memberanikan diri untuk memberikan pertimbangan. Saya tahu, bahwa hubungan saya sama bapak secara perlawanan, secara komunikatif rusak, tapi saya ambil resiko ini jadi persidangan ini sudah saya duga," ucap Haris.
"Saya bukan cari musuh sama bapak, ini saya sedih liat orang Papua," tandasnya.
Seperti diketahui, buntut konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!', Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik. Kasus ini pun berlanjut hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.
"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.
Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kemudian, menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar rekaman dialog berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.
"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.
"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.
"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.
"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.
"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.
Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.