Luhut Jengkel Disebut 'Lord' dan Penjahat: Itu Kata yang Menyakitkan

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Saksi sidang di PN Jaktim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku jengkel usai disebut sebagai 'lord', penjahat hingga dituduh memiliki bisnis di Papua.

Hal tersebut diungkapkan  Luhut saat hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023. Duduk sebagai terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Mulanya, Luhut mengatakan, dia harus membaca catatan saat menyampaikan kesaksian di persidangan. Sebab, ingatannya tidak seperti saat dirinya masih muda, mengingat dia berusia 76 tahun.

Menko

Photo :
  • 1486910

"Saya hampir 76 tahun dan 32 tahun di militer. Tidak semua ingatan saya seperti yang lalu, makanya saya perlu catatan, jadi kami mau cari keadilan. Saya mau cari keadilan, itu dari sini, jangan diprovokasi," ujar Luhut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023.

Selain itu Luhut juga menyebutkan akan menyampaikan sejumlah data dan hasil pembicaraan antara dirinya dan terdakwa Haris Azhar. Ia menjelaskan sudah lama mengenal Haris Azhar. 

"Saya juga nanti mau tunjukkan juga beberapa data-data hasil pembicaraan saya dengan saudara Haris Azhar supaya jangan ada dusta di antara kita," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu bertanya ke Luhut apakah dari pihak Polda Metro Jaya pernah memfasilitasi dirinya dan Haris Azhar serta Fatia untuk mediasi. Luhut mengiyakan. Menurut Luhut, mediasi itu merupakan permintaan khusus dari dia ke Kapolda Metro Jaya. 

"Ya memang ada upaya saya minta sendiri kepada Kapolda, 'Tolong kalau bisa Pak Kapolda, dimediasi saja'," ujarnya.

"Walaupun saya jengkel sekali karena saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua, yang saya tidak pernah lakukan itu dan saya disebut 'lord' dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan," tutur Luhut. 

Semua Provinsi di Papua jadi Perhatian Bawaslu Terkait Kerawanan di Pilkada Serentak

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Haris Azhar telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, melalui berita bohong yang disiarkan dalam video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!'.

Jaksa menilai kata 'Lord' di dalam judul video yang diunggah Haris Azhar melalui akun YouTube-nya itu bermakna negatif. 

Tak Terima dengan Omongan Nikita Mirzani, Ayah Vadel Badjideh: Sakit Banget

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Diketahui, terdakwa Haris Azhar melakukan wawancara dengan saksi Fatia Maulidiyanty dan Owi terkait dengan kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM. 

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Kemudian terdakwa Haris Azhar setelah melakukan wawancara dengan para narasumber memberikan judul postingan video tersebut dengan judul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! #NgeHAMtam," kata Jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Jaksa menilai, kata 'Lord' yang digunakan di judul video tersebut memiliki makna negatif. Sebab, biasanya kata 'Lord' digunakan untuk menggambarkan seseorang sebagai penguasa tertinggi.

"Penggunaan kata 'Lord' dapat memiliki makna negatif yang mana julukan Lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung. Selain juga Jenderal BIN terlibat dalam operasi militer dalam rangka mendapatkan kepentingan atau keuntungan secara ekonomi demi berlangsungnya operasi militer Intan Jaya," ujar jaksa.

Jaksa juga menyoroti kata 'Ada' di judul video tersebut. Menurut jaksa, kata 'Ada' menunjukkan bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam kegiatan Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.

"Artinya saksi Luhut Binsar Pandjaitan terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya dan tanda seru (!) ganda yang dimaknai sebagai gambaran kesungguhan maupun rasa emosi yang sangat kuat terkait keterlibatan saksi Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya," kata jaksa.

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.

"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ujar jaksa menirukan omongan Fatia.

"Siapa?" kata jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.

"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.

"LBP the Lord. The Lord," kata jaksa menirukan suara Haris Azhar.

"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap jaksa menirukan omongan Fatia lagi.

Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebutkan, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya