Oknum Polisi yang Dipergoki Intel Kodim Bawa Sabu Sudah 3 Bulan Tak Berdinas

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • VIVA / B S Putra

Asahan –  Kepolisian Daerah Sumatera Utara angkat bicara terkait berita penangkapan seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu FFB yang bertugas di Biddokes Polda Sumut, karena memiliki sabu seberat 68,45 gram oleh petugas dari Unit Intel Kodim 0208/Asahan.

Ucok Polisi yang Bunuh Ibunya Pakai Gas Melon Berpangkat Aipda, Tugas di Bekasi

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa Aiptu FFB sudah tiga bulan belakangan ini tidak aktif berdinas dikarenakan sakit, yang dideritanya tersebut.

"Anggota Bidokes pangkat Aiptu (FFB) sudah 3 bulan yang bersangkutan tidak aktif, secara berdinas. Dikarenakan mengidap sakit hepatitis," kata Hadi kepada wartawan, Rabu 7 Juni 2023.

Legislator Nasdem Sarankan Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Dites Kejiwaan

Ia menegaskan Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak tidak mentolerir terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota, apalagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Oknum

Photo :
  • 1486680
Polda Jateng: Ada Tembakan Peringatan Sebelum Aipda Robig Tembak Gamma

"Kapolda tidak melindungi atau tidak mentolelir perbuatan dan prilaku oknum anggota Polda Sumut, yang melanggar disiplin, maupun etika profesi kepolisan," tegas Hadi.

Diberitakan sebelumnya, aparat dari Unit Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan seorang oknum polisi berinsial FFB, yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sumut, diduga memiliki narkoba dengan barang bukti sabu seberat 68,45 gram

Dimana, proses penangkapan dilakukan personil Intel TNI terhadap oknum polisi, FFB saat melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani/Jalinsum, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin malam, 5 Juni 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan oknum polisi itu, dibenarkan oleh Kepala Penerangan Hukum Kodam (Kapendam) I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian."Iya betul (mengamankan FFB)," sebut Rico saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 7 Juni 2023.

Berdasarkan kronologi penangkapan FFB tersebut, berawal informasi diterima seorang Babinsa, Serda Eko Babinsa Koramil 17/DB dari keterangan masyarakat, ada dugaan penyalahgunaan narkoba melibatkan oknum polri tersebut.

Selanjutnya, Eko melaporkan hal tersebut, Unit Intel Kodim 0208/Asahan. Kemudian, menerjunkan 8 personil Intel untuk melakukan pengintaian terhadap FFB.

"Selanjutnya Danunit melaporkan kepada Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf. Franky Susanto SE, memerintahkan Danunit membentuk tim lalu melakukan penangkapan," ucap Rico.

Rico menjelaskan dari pengintaian dan pengamatan tim Intel Kodim 0208/Asahan membuahkan hasil, yang diduga kendaraan yang dicurigai sebagai target operasi melintas, kendaraan yang berjenis mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1976 FB berhasil diamankan.

"Tim unit intel Kodim 0208/Asahan melakukan penghentian mobil, serta dengan segera melakukan pemeriksaan untuk mencari barang bukti diduga zat narkoba berdasarkan laporan masyarakat," kata Rico.

Oknum

Photo :
  • 1486681

Rico mengungkapkan pihaknya terkejut di dalam mobil jadi target operasi, ditemukan anggota Polri, berinisial FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut, sehingga Letda R Damanik berkoordinasi dengan pihak Polres Asahan dikarenakan yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Kepolisian.

"Setelah diperiksa dan disaksikan oleh Oknum berinisial FFB. Ternyata, ditemukan bungkusan diduga narkoba Jenis sabu di dalam mobil tersebut," jelas Rico.

Kemudian, oknum polisi tersebut, bersama barang bukti dibawa ke Mako Unit Intel Kodim 0208/Asahan, untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.

"Dari hasil pengembangan sementara, narkoba jenis sabu diperoleh oknum polri berinisial FFB dari HB beralamat di Tanjungbalai. Sudah melakukan kerjasama dengan HB selama 6 bulan (diduga jadi pengedar sabu)," ucap Rico.

Setelah itu, FFB dan HB diserahkan petugas Intel Kodim 0208/Asahan, ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Selasa kemarin, 6 Juni 2023. Guna penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya