Erwin Aksa Diundang Mabes Polri Lagi Klarifikasi Usai Laporkan Romahurmuziy PPP

Erwin Aksa
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa atas laporan yang dilayangkan terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, M Romahurmuziy alias Rommy, pekan depan. Erwin melaporkan Rommy atas dugaan pencemaran nama baik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan penyidik sedianya telah menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap Erwin pada Selasa, 6 Juni 2023. Namun, Erwin tidak hadir tanpa keterangan.

Ketua

Photo :
  • 585624

"Suratnya dibuat pada 1 Juni 2023 untuk hadir di tanggal 6 Juni 2023 kemarin, namun saudara EA (Erwin Aksa) kemarin belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut. Tanpa ada keterangan dari saudara EA maupun kuasa hukumnya," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.

Atas dasar itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merencanakan ulang pemanggilan klarifikasi terhadap EA. 

"Kemudian, tentunya penyidik Dittipidsiber merencanakan kembali akan mengundang saudara EA minggu depan," tuturnya. 

Erwin Aksa Laporkan Rommy PPP Atas Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri.

Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 8 Mei 2023.

7 Poin Klarifikasi Ibu Ratu Sofya soal Anaknya yang Kabur dari Rumah demi 'Bapak-bapak'Usia 39 Tahun

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi, untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Gedung Bareskrim pada Kamis, 11 Mei 2023.

Sementara, Erwin Aksa melaporkan Rommy yang merupakan mantan narapidana korupsi dengan sangkaan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan/atau 311 Ayat (1) KUHP.

Golkar Sebut Survei Kepercayaan Publik Tinggi pada Prabowo Modal Awal yang Baik

"Pelapornya adalah EA, terlapor MR. Pasal yang disangkakan yaitu tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah," jelasnya.

Namun, Nurul belum bisa menjelaskan secara jelas duduk perkara yang dilaporkan Erwin Aksa kepada Rommy. Menurut dia, saat ini laporannya masih didalami oleh SPKT Mabes Polri.

Klarifikasi Kuasa Hukum Irish Bella, Penjualan Akun Instagram Ammar Zoni Tak Capai Rp1 Miliar

“Ya nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update, pasti akan saya sampaikan,” jelas dia.

Sekretaris Jenderal Projo Handoko menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.

Projo Sebut Jokowi Layak Menjadi Ketua Umum Partai Politik

Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi (Projo) menyebut bahwa residen Ke-7 RI Jokowi layak memimpin partai alias menjadi ketua umum partai politik (parpol).

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024