Erwin Aksa Diundang Mabes Polri Lagi Klarifikasi Usai Laporkan Romahurmuziy PPP

Erwin Aksa
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa atas laporan yang dilayangkan terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, M Romahurmuziy alias Rommy, pekan depan. Erwin melaporkan Rommy atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaku Pencemaran Nama Baik IU Divonis 4 Bulan Penjara

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan penyidik sedianya telah menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap Erwin pada Selasa, 6 Juni 2023. Namun, Erwin tidak hadir tanpa keterangan.

Ketua

Photo :
  • 585624
Idrus Marham: Golkar Akan Menang Pilkada Serentak 2024 Sesuai dengan Target 60 Persen

"Suratnya dibuat pada 1 Juni 2023 untuk hadir di tanggal 6 Juni 2023 kemarin, namun saudara EA (Erwin Aksa) kemarin belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut. Tanpa ada keterangan dari saudara EA maupun kuasa hukumnya," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.

Atas dasar itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merencanakan ulang pemanggilan klarifikasi terhadap EA. 

Buntut Penembakan Siswa SMK, Mabes Polri Kirim Propam dan Itwasum ke Semarang

"Kemudian, tentunya penyidik Dittipidsiber merencanakan kembali akan mengundang saudara EA minggu depan," tuturnya. 

Erwin Aksa Laporkan Rommy PPP Atas Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri.

Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 8 Mei 2023.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi, untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Gedung Bareskrim pada Kamis, 11 Mei 2023.

Sementara, Erwin Aksa melaporkan Rommy yang merupakan mantan narapidana korupsi dengan sangkaan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan/atau 311 Ayat (1) KUHP.

"Pelapornya adalah EA, terlapor MR. Pasal yang disangkakan yaitu tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah," jelasnya.

Namun, Nurul belum bisa menjelaskan secara jelas duduk perkara yang dilaporkan Erwin Aksa kepada Rommy. Menurut dia, saat ini laporannya masih didalami oleh SPKT Mabes Polri.

“Ya nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update, pasti akan saya sampaikan,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya