Terlibat Kasus Prostitusi hingga Izin Tinggal, 33 WNA Nigeria dan Rusia Dideportasi
- Sherly (Tangerang)
Tangerang - Sebanyak 33 Warga Negara Asing atau WNA dideportasi Imigrasi Tangerang, setelah terlibat tindak pelanggaran aturan keimigrasian, mulai dari menganggu kenyamanan, melebihi izin tinggal hingga terllibat prostitusi.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Oni Armadya mengatakan, puluhan WNA itu dideportasi mulai dari Januari hingga Mei 2023.
Di mana, yang terbaru merupakan proses deportasi pada seorang wanita asal Rusia yang kedapatan terlibat bisnis prostitusi online di kawasan Kota Tangerang.
"Total itu ada 33 WNA, dengan dominasi negara Nigeria. Dan yang terbaru itu WNA asal Rusia dengan inisial ZPR," katanya, Rabu, 7 Juni 2023.
Wanita berusia 31 tahun itu, dideportasi bahkan dilakukan tindakan cekal usai menyalahi aturan dengan menganggu ketertiban di Indonesia.
"ZPR dideportasi dan dicekal per tanggal 29 Mei 2023 malam menggunakan maskapai China Airlines, penerbangannya itu transit dulu ke Cina lalu menuju Rusia. Ia dicekal dengan sistem tahunan dan akan diperpanjang bila tidak ada yang mengajukan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha mengatakan, dengan kasus yang ada ini, pihaknya terus meninngkatkan pengawasan WNA khususnya di wilayah yang memang menjadi sasaran pemukiman WNA.
"Dengan ini tentunya kita tingkatkan terus pengawasan melalui laporan masyarakat dan timpora (Tim Pengawasan Orang Asing-red), lalu kita juga sasar wilayah-wilayah yang banyak WNA-nya," ungkapnya.