Deretan Fakta Sidang Perdana Mario Dandy

Mario Dandy, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Sidang perdana atas terdakwa Mario Dandy di kasus penganiayan terhadap David Ozora digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa, 6 Juni 2023. Sidang yang digelar secara terbuka itu dimulai pada pukul 11 siang tadi.

Terungkap juga fakta-fakta sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas terkait penganiayaan pada David Ozora.

Mario

Photo :
  • 1486455

Meski sidang berlangsung terbuka, pembacaan surat dakwaan tidak disiarkan secara utuh karena mengandung konten sesusilaan dan menyangkut anak di bawah umur. Dari surat dakwaan itu, terungkap sejumlah fakta sebagai berikut:

Pemicu Mario Dandy lakukan penganiayaan

Mario Dandy tersulut emosinya setelah mendapat informasi dari mantan kekasihnya, APA (19). Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Mario Dandy bertemu dengan APA di bar The Alpha, Kemang, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Dalam pertemuan itu, APA memberikan informasi terkait pacar Mario Dandy saat itu, AGH (15)

"Den, AGH pernah ngilang enggak?" kata APA saat itu kepada Mario Dandy, sebagaimana dakwaan yang dibacakan JPU.

Dandy – panggilan karib Mario Dandy mengingat bahwa AGH pernah tak berkabar dengannya pada 17 Januari 2023. Kala itu, AGH menyampaikan kepada Dandy akan melayat ke rumahnya di Bintaro Sektor IX.

"Tapi dari pulang sekolah sampai ngelayat, dia enggak ngabarin sama sekali," ujar Dandy kepada APA waktu itu.

APA pun lantas memberikan informasi mengejutkan bagi Dandy. Mendengar informasi tersebut, Dandy pun tersulut emosi. Terlebih dia tahu bahwa pada tanggal itu, AGH bepergian dengan D yang merupakan mantan kekasih AGH.

Singkat cerita, APA kemudian memperkirakan bahwa D-lah yang melakukan hal tersebut kepada AGH.

"Ya Den, W. Tapi please Den, jangan bocor karena W takut banget sama kamu," katanya.

Setelah memperoleh informasi itu dari APA, Mario Dandy pun menghubungi D melalui chat Whatsapp untuk meminta perselisihan.

“Namun chat WhatsApp tersebut tidak dibalas,” ujar jaksa penuntut umum.

Enggan lapor polisi, Mario Dandy putuskan aniaya David Ozora

Mario

Photo :
  • 1486454

Setelah mendapat informasi dari APA, sekitar dua pekan kemudian tepatnya pada 20 Februari 2023, Mario Dandy akhirnya memutuskan untuk melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Disebutkan dalam surat dakwaan, niat untuk menganiayaan David Ozora itu disampaikan Mario Dandy kepada Shane Lukas saat keduanya berada di dalam mobil yang dikemudikan Mario. Keduanya saat itu dalam perjalanan menemui David Ozora.

Alih-alih melaporkan ke polisi, Mario Dandy lebih memilih untuk mengeksekusi David Ozora dengan tangannya sendiri.

“Mangkanya, yang kayak gini harus dikasih pelajaran. Karena dia udah 17 tahun, mangkanya mending gua pukulin dibanding gua harus laporin ke hukum,” ujar Dandy kepada Shane, sebagaimana dakwaan yang dibacakan JPU.

Shane Lukas memberikan tawaran untuk ikut pukul David Ozora

Terungkap pula Shane Lukas ternyata sempat memberikan tawaran kepada Mario Dandy untuk dirinya ikut menganiaya David Ozora.

Namun, tawaran itu ditolak oleh Mario Dandy. Disebutkan dalam surat dakwaan, Mario Dandy bersama Shane Lukas dan AGH tiba di Perumahan Green Permata Jakarta Selatan, temannya David Ozora pada 20 Februari 2023 pukul 18.28 WIB. Begitu tiba di lokasi, Shane Lukas sempat menawarkan bantuan terkait penghapusan itu.

"Ntar gua ngapain Den? Mau gue ikut pukulin juga gak?" tanya Shane Lukas kepada Mario Dandy kala itu.

Tawaran itu pun ditolak Mario Dandy. Namun, Dandy menawarkan agar Shane merekam aksi penganiayaannya.

"Ntar lu videoin aja! Nih HP gue nih," katanya.

Mario Dandy diancam hukuman 12 tahun penjara

Mario

Photo :
  • 1486455

Dalam surat dakwaan itu, terungkap pula pasal yang dikenakan kepada Mario Dandy. Atas perbuataanya, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Subsider KUHP Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Yusril Sebut KUHP Baru Bakal Diterapkan Satu Tahun Lagi

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

"Penganayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

INFOGRAFIK: Legacy Jokowi, Rakyat Indonesia Makin Melek Internet

Mario Dandy Mengambil Eksepsi

Dalam sidang perdana itu, pihak Mario Dandy memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU. Hal itu disarankan penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.

Pacu Transparansi BUMN, Brantas Abipraya Terapkan Vendor Management System

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan. Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi," ujar Andreas Nahot Silitonga, dikutip dari YouTube Kompas TV,, Rabu, 7 Juni 2023.

Dikatakan Andreas, diminta tidak mengajukan eksepsi karena Andreas telah menerima surat dakwaan kepada Mario Dandy. Dakwaan yang disusun JPU pun dinilai oleh Andreas sudah cukup baik.

"Kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik, sudah tertera fakta-fakta yang terungkap," katanya.

Maka dari itu, Andreas memaki-maki selanjutnya langsung diagendakan pemeriksaan saksi.

"Kami akan maju ke pengadilan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," ujarnya.

Diketahui, sidang Mario Dandy tersebut dilanjutkan pada Selasa, 13 Juni 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya