Fakta Persidangan Perdana Mario Dandy, Sempat Disoraki Ayah David Sebagai 'Penguasa Jaksel'
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi Satriyo dan Shane Lukas kepada Cristalino David Ozora memasuki babak baru. Sebelumnya, tersangka AG sudah melewati persidangan terlebih dahulu dan didakwa 3,5 penjara.
Pada Selasa, 6 Juni 2023, sidang perdana Mario Dandy pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas
Dalam persidangan, akhirnya terungkap fakta-fakta sidang perdana terkait tindak penganiayaan kepada David Ozora. Berikut faktanya.
Persidangan Secara Terbuka
Pihak PN Jaksel mengungkapkan bahwa persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara terbuka, baik secara online maupun offline.
Namun, majelis hakim telah menyesuaikan terhadap hukum acara dalam membacakan surat dakwaan yang berisi keterangan saksi, yaitu AG, mantan kekasih Dandy, yang mana masih dalam kategori anak di bawah umur.
Konten Kesusilaan Dibacakan dengan Off Mic
"Kedua ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka, tapi karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," ujar Djuyamto kepada wartawan, dilansir VIVA Rabu, 7 Juni 2023.
Hal tersebut merupakan permintaan khusus dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mulai membacakan dakwaan Mario Dandy. “Jadi tidak dibiarkan untuk di-publish," kata Majelis Hakim.
Namun, Hakim tetap mempersilahkan Jaksa untuk membacakan isi dakwaan tersebut. Meskipun, saat membacakan narasi terkait dengan anak AG, mic yang digunakan Jaksa akan dimatikan. "Mungkin tetap dibacakan tapi di off-kan (audionya) khusus narasi-narasi yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum," tuturnya.
Disoraki Penguasa Jaksel (Jakarta Selatan)
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, juga turut hadir di persidangan perdana Mario Dandy Satriyo. Mulanya, Jonathan duduk di kursi bagian depan bersama kuasa hukumnya, Melissa Anggraini dengan dikawal beberapa anggota Banser.
Mengagetkan, saat sidang akan dimulai, Jonathan meneriaki Mario Dandy dengan julukan 'penguasa Jaksel'
Tak puas, beberapa saat selanjutnya, Jonathan ikut berdiri dan kembali meneriaki Mario Dandy dengan bersaut 'penguasa Jaksel'. Tak sampai di situ, Jonathan kemudian masuk di tengah-tengah kerumunan media dan kembali meneriaki julukan 'penguasa Jaksel'.
Beberapa orang yang hadir juga ikut merespon, bahkan ada yang meneriaki 'penguasa pajak'.
Diteriaki, Mario tampak tidak merespon sorakan itu. dan hanya duduk dengan sedikit menunduk.
Didakwa Pasal Penganiayaan Berat
Mario Dandy didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. "Terdakwa Mario Dandy melanjutkan kekerasan sadisnya ke arah kepala David Ozora yang sudah dengan jelas diketahuinya dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak dan lemah, tak berdaya. Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola," papar jaksa membacakan dakwaan Mario Dandy di PN Jaksel.
Mario Dandy Bersenang-Senang saat Menganiaya David
Lebih lanjut, JPU juga membeberkan bahwa Mario bersenang-senang saat menganiaya David Ozora.
"Saat itu terdakwa Mario Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino (David Ozora) dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan: ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’," lanjut jaksa saat membacakan dakwaan.
"Terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola," lanjut jaksa.
Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam pembacaan surat dakwaan, ini pasal yang dikenakan kepada Mario Dandy.
Atas perbuataanya, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan satu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun. "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Pihak Mario Dandy Tak Ajukan Ekspesi
Dalam sidang perdana itu, pihak Mario Dandy memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU. Hal ini disampaikan penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan. Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi," ujar Andreas Nahot Silitonga kepada awak media di luar ruang sidang.
Dikatakan Andreas, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena Andreas telah menerima surat dakwaan bagi Mario Dandy.