5 Fakta Baru Kasus Penganiayaan David Ozora yang Terkuak dalam Sidang Mario Dandy
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio alias MDS terhadap David Ozora telah memasuki babak baru. Mario Dandy baru saja menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023 kemarin. Berikut ini fakta-fakta baru yang terkuak dalam sidang yang telah dirangkum oleh VIVA.
1. Ditetapkan sebagai Tersangka
Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu oleh Polres Jakarta Selatan atas aksi penganiayaan yang dilakukannya. Mario kemudian disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atas aksi yang telah dilakukannya terhadap David Ozora.
2. Didakwa Penganiayaan Berat Terencana
Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Dalam sidang perdananya, jaksa mengatakan penganiayaan berat dilakukan oleh Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan AG. Dalam dakwaannya, dikatakan oleh jaksa bahwa aksi penganiayaan dimulai saat Mario bertemu dengan mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Amanda pada saat itu diketahui memberikan informasi terkait hubungan AG dengan David.
3. Nama Mantan Mario Terseret dalam Kasus
Mantan pacar Mario Dandy yakni Anastasia Pretya Amanda alias APA ikut terseret dalam kasus tersebut. Nama Amanda muncul dalam surat dakwaan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan tersebut dalam sidang. Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Amanda menjadi orang pertama yang memberitahukan informasi ke Mario perihal hubungan David dengan AG. Seperti yang diketahui, AG sempat menjalin hubungan dengan David sebelum berpacaran dengan Mario Dandy.
4. Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Penganiayaan Berat
Setelah didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu seperti yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga. Surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa menurut sang kuasa hukum sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan kliennya selama menjalani pemeriksaan.
5. Sidang Mario Dandy Cs Akan Dikebut, Digelar 2 Kali Seminggu
Karena pihak MDS tidak mengajukan eksepsi dalam sidang, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan kepada pemeriksaan saksi. Nantinya sidang akan dijadwalkan 2 kali dalam seminggu untuk sidang pemeriksaan saksi tersebut.
"Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, selasa dan kamisnya," kata hakim.