Bareskrim Buru 5 Orang Diduga Bandar Besar Perdagangan Orang
- VIVA / Yeni Lestari
Jakarta - Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan pihaknya tengah memburu 5 orang yang diduga merupakan bandar besar dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemburuan ini dilakukan setelah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menyerahkan data 5 orang diduga bandar TPPO itu ke Menkopolhukam Mahfud MD. Lima orang diduga bandar itu disebut beroperasi di Batam.
"Sudah diburu, tapi kalau disebutkan siapa orangnya kan lari. Makanya kemarin sudah sempat kita buru, gara-gara disebutkan namanya ya lari," ujar Agus kepada wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.
Agus mengatakan, TPPO menjadi atensi serius pemerintah dan juga disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat KTT ASEAN di Labuan Bajo NTT beberapa waktu lalu.
"Pak Kapolri menjadi ketua harian tentunya harapannya upaya dari pencegahan sampai dengan penindakan dapat berjalan dengan baik," katanya.
Kapolri Bentuk Satgas TPPO
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satgas ini akan dipimpin oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri.
"Satgas TPPO yang dipimpin Wakabareskrim, bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya seperti dikutip Rabu, 7 Juni 2023.
Sandi menjelaskan, Wakil Kepala Satgas TPPO dipimpin Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto. Dikatakan Sandi, pembentukan satgas TPPO itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Melalui arahannya, Jokowi menugaskan Polri sebagai pelaksana harian satgas TPPO.
Sementara itu, Kapolri dalam arahan melalui video conference pada Senin, 5 Juni 2023, meminta seluruh Kapolda membentuk satgas TPPO di tingkat daerah yang akan dibawahi Bareskrim Polri. Nantinya satgas TPPO di daerah akan dipimpin wakil Kapolda di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, Sigit juga meminta para pelaku kasus TPPO ini ditindak tegas. Ia bahkan tak segan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang tidak serius dalam menangani kasus TPPO di daerahnya masing-masing.
“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ucap Sigit dalam arahannya.