Kasus Korupsi BTS Kominfo, 4 Pejabat BAKTI Diperiksa Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kejaksaan Agung RI memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Empat di antara lima saksi itu merupakan pejabat BAKTI.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 7 Juni 2023.

Kelima saksi yang diperiksa antara lain, DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Kemudian, YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha BAKTI serta DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Ketut.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Mantan

Photo :
  • 1483227

Dalam perkara ini, Kejagung resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Kejagung kemudian menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selanjutnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, satu tersangka lainnya yakni WP atau Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka IH.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya