Jadi Tersangka Kasus Suap MA, Eks Komisaris BUMN Ternyata Terima Uang Rp 11,2 M

KPK merilis kasus mantan Komisaris BUMN yang jadi tersangka korupsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Status Dadan merupakan tersangka dalam kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan keterlibatan Dadan dalam kasus suap perkara di MA yakni memiliki hubungan erat dengan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). HT sempat berkomunikasi dengan Dadan membahas kepengurusan kasasi kasus di MA.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Tersangka

Photo :
  • 1235352

Nurul mengatakan HT minta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Dan, juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," kata Nurul di gedung KPK, Selasa malam, 6 Juni 2023.

Kemudian, Dadan Tri pun meminta fee kepada HT berupa suntikan dana saat dirinya menyanggupi bantu mengawasi perkara di MA yang tengah berjalan.

Setelah semuanya berjalan dengan mulus, Dadan Tri dapat Rp11,2 miliar dari HT dengan transaksi sebanyak tujuh kali transfer.

"Untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak 7 (tujuh) kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 Miliar," ujar Nurul.

Lebih lanjut, dia mengatakan, uang yang didapat Dadan Tri pun langsung dikirimkan kepada Sekertaris MA Hasbi Hasan pada Maret 2022.

Dadan dijerat Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Saat ini, ia langsung menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya