Kejati Jambi Klarifikasi Soal Jabatan Jaksa Muhammad Gempa Sebagai Kabag Hukum Pemkot
- PartaiSocmed
Jakarta - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nophy T Suoth memberikan penjelasan soal berita Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra, yang menjabat Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi. Diketahui bahwa Gempa sebagai pihak melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi terkait dengan kritik kepada Pemerintah Kota Jambi.
Menurut dia, Muhammad Gempa memang sudah dilantik sebagai Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi sejak 3 Februari 2023, dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023.
“Bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra, sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi, dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi,” kata Nophy melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 6 Juni 2023.
Sejak dilantik sebagai Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi, kata dia, Muhammad Gempa tugasnya bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa, melainkan sebagai Kepala Bagian Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi.
“Dengan demikian, tindakan Muhammad Gempa, dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan,” ujarnya.
Maka dari itu, Nophy meminta kepada media massa agar tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI. Namun, lanjut dia, pihaknya akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/ keluarga dengan Pemerintah Kota.
“Sehingga, tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua,” pungkasnya.