Ayah David Ungkap Kondisi Anaknya Usai Disiksa Mario Dandy: Belum Bisa Mandi Sendiri
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hari ini datang ke sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedatangannya itu guna mengawal langsung sidang Mario dan Shane.
Dalam hal itu, Jonathan mengungkapkan kondisi terkini sang anak tercintanya itu. Ia menyebut bahwa David untuk saat ini masih belum bisa membedakan warna.
"Sedangkan yang kognitif anak saya sampai dengan saat ini belum tahu warna, enggak bisa membedakan ini warna apa, warna merah, biru, hitam, kemudian yang motorik juga," ujar Jonathan kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa David Ozora masih belum dapat mandi sendiri seperti sediakala. Bahkan, David pun masih perlu bantuan perawat hingga memantaunya selama 24 jam.
"Sampai dengan saat ini anak saya belum bisa mandi sendiri jadi kita ada home care perawat yang 24 jam di rumah kemudian belum bisa memakai celana sendiri artinya dia membungkuk belum bisa pasti jatuh, dan efek terberatnya kemarin sampai dipasang pen di kakinya," kata dia.
Maka dari itu, Jonathan menegaskan bahwa perbuatan Mario Dandy Cs yakni bentuk penganiayaan berat berencana. "Jadi kalau ada yang bilang ini bukan penganiayaan berat maka saya akan melawan," ucap Jonathan.
Lebih lanjut, kata Jonathan, kondisi lengkap David Ozora saat ini pun masih akan dijelaskaan secara rinci ketika dirinya menjadi saksi di persidangan nanti.
"Akan saya tekankan adalah kondisi David yang memang itu penganiayaan berat, dan perencanaan karena tadi tidak disebutkan hal yang tadi awal besok akan saya ulang lagi, sampai ini benar-benar menjadi suara yang bisa mewakili keadilan," tukasnya.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.