Heboh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Ternyata Bukan Bagian Kejaksaan 

Muhammad Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi
Sumber :
  • PartaiSocmed

Jambi - Kepala bagian hukum pemerintah Kota Jambi Gempa Awaljon yang melaporkan siswi SMP ke Dirreskrimsus Polda Jambi ternyata bukan bagian dari kejaksaan

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Asisten Intilejen Kejati Jambi Nophy Tennophero saat dikonfirmasi membenarkan sejak bulan Februari 2023, gempa resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Datun Kejari Jambi.

"Gempa Awaljon resmi diberhentikan dari Kejagung dan tidak lagi bagian dari kejaksaan," ujarnya.

Cerita Nadia Siswi Kristen di Kota Bogor Sekolah 9 Tahun di Madrasah

Semenjak diangkat sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, tindakan Gempa dipertanggungjawabkan kepada Wali Kota Jambi dan Gempa melaporkan siswi ke Polda Jambi agar tidak dikaitkan dengan kejaksaan. 

"Tindakan Gempa jangan dihubungkan terhadap kejaksaan karena Gempa bukan lagi di kejaksaan," jelasnya, Selasa, 6 Juni 2023.

Coding Bakal Diajarkan di SD, Mendikdasmen: Bukan Pelajaran Wajib

Asisten

Photo :
  • 1486578

Kasus dilaporkannya siswi SMP Negeri di Kota Jambi tersebut ke Polda Jambi dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana UU ITE. 

"Gempa saat ini merupakan pegawai kejaksaan yang dikaryakan di pemerintah Kota Jambi dan gempa dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi sejak Februari 2023,” ujar Nophy.

Nophy menegaskan, secara kedinasan Gempa kini bertanggung jawab penuh terhadap Wali Kota Jambi dan tidak ada kaitannya dengan kejaksaan. 

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024