KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan di Kawasan Jaksel

Windy Yunita Ghemary eks Indonesian Idol
Sumber :
  • Instagram Windy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyanyi ternama Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol itu ternyata mengelola rumah Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Diketahui, Hasbi Hasan merupakan salah satu tersangka kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Keduanya merupakan tersangka baru dalam kasus korupsi itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa Windy Idol diduga mengelola aset berupa rumah milik Hasbi Hasan di Jakarta Selatan.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Sejauh ini ada dugaan rumah yang terletak di Jakarta Selatan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Namun demikian, Ali Fikri tak merincikan lebih detail terkait dengan aset rumah milik Hasbi Hasan yang diduga dikelola oleh Windy Idol.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudsh menetapkan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi tersangka dalam kasus suap perkara di Lingkungan MA. Saat ini Hasbi pun memilih ambil cuti besar usai jadi tersangka.

Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara MA, Suharto. Ia juga menyebut bahwa MA sudah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris MA pengganti Hasbi Hasan.

"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bpk Prof DR Hasbi Hasan SH MH Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," ujar Suharto kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Suharto menyebutkan bahwa pengganti Hasbi Hasan selama cuti besar, MA sudah menunjuk Plh Sekertaris MA yakni Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto. 

Diketahui, Bawas pun merupakan salah satu lembaga internal di MA yang mempunyai otoritas mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada hakim dan aparat pengadilan.

"Selama beliau cuti besar Pelaksana Harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 106 / KMA/ SP/ V/ 2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan KABAWAS MA untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 - 4 September 2023 disamping jabatannya sebagai KABAWAS MA juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," kata Suharto.

Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan alasan KPK tak menahan kedua orang tersangka baru dalam kasus suap perkara di lingkungan MA. Ia menyebutkan bahwa proses penahanan pun diserahkan sepenuhnya ke penyidik.

"Penahanan bukan suatu keharusan, Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi nya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga di khawatir kan akan mengulangi perbuatan nya kembali," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan dikutip Kamis 25 Mei 2023.

Ghufron menegaskan bahwa jika tersangka tidak dikhawatirkan melakukan sejumlah hal salah satunya yakni menghilangkan alat bukti, maka tersangka tidak perlu dilakukan penahanan. "Jika terhadap tersangka tidak ada ke khawatiran 3 hal tersebut penyidik tidak memerlukan Penahanan," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa saat proses persidangan nanti akan dilakukan, maka dimungkinkan tersangka akan ditahan demi melancarkan proses persidangan. "Bukan yakin atau tidak sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan, yang bersangkutan hadir memenuhi arti nya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya