Sosok Gempa Kabag Hukum Jambi Pelapor Siswi SMP, Rangkap Jabatan Eksekutif dan Yudikatif

Muhammad Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi
Sumber :
  • PartaiSocmed

Jambi – Syarifah Fadiyah Alkaff yang merupakan seorang siswi SMP di Jambi mengaku dilaporkan oleh Pemkot Jambi. Syarifah dilaporkan lantaran dirinya melayangkan kritikan terhadap Pemkot Jambi setelah memperjuangkan rumah neneknya yang rusak karena perusahaan. 

Perempuan yang masih duduk di bangku SMP dilaporkan dengan UU ITE. Hal tersebut bermula ketika Syarifah melayangkan sejumlah gugatan kepada Walikota Jambi Syarif Fasha. Selain Pemkot Jambi, dia juga melayangkan kritikan terhadap perusahaan PT RPSL. 

Dia mengaku tengah memperjuangkan rumah neneknya yang diakui sebagai pejuang kemerdekaan. Neneknya yang mempunyai jasa untuk kemerdekaan Indonesia itu malah mendapat perlakuan tidak adil dari Pemkot Jambi. 

Muhammad

Photo :
  • 1486530

Menurutnya, PT RPSL telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2027 tentang angkutan jalan. Dia juga menuntut keadilan karena rumah neneknya rusak karena perusahaan tersebut. Tapi, bukan mendapat keadilan, dia malah dipanggil Tim Siber Polda Jambi pada 2 Juni 2023. 

Syarifah datang memenuhi laporan tersebut karena dikira berkaitan dengan laporannya soal akun Instagram yang membuat komentar tak layak. Namun, dia malah dijadikan terlapor yang dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra. 

Sosok Muhammad Gempa Awaljon Putra pun diungkap oleh akun @partaisocmed. Selain menduduki jabatan Kabag Hukum Pemkot Jambi, M Gempa Awaljon Putra juga menjabat sebagai jaksa aktif di Kejaksaan Negeri Jambi. 

"Ini Muhammad Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi yg sekaligus merupakan Jaksa Aktif di Kejaksaan Negeri Jambi yg menurut Syarifah yg melaporkan dia dgn pasar berlapis. Serem juga kekuatan sistem yg dihadapi anak SMP ini," tulis @Partai Sosmed. 

Menurut penelusuran, M Gempa dilantik menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi pada 3 Februari 2023. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Gempa juga sempat menjadi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. 

Wali

Photo :
  • 1381133

Gempa bisa menduduki jabatan Kabag Hukum Pemkot Jambi menurut permohonan pemerintah Kota Jambi ke Jaksa Agung. Permohonan itu disetujui oleh Kejaksaan Agung. Adapun status kepegawaian Gempa masih berstatus jaksa. 

Sontak saja unggahan tersebut mendulang banyak komentar dari warganet. Kebanyakan dari mereka merasa aneh dengan rangkap jabatan Muhamad Gempa Awljon Putra tersebut.

"Ini rangkap jabatan teraneh di dunia, eksekutif dan yudikatif.. kok bisa rusak begini negara ini," kata warganet.

"Pertama terjadi di Indonesia," timpal lainnya.

"Ada bohirnya kah? Kok bisa ngatur rankap jabatan seseorang?" sahut yang lagi.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membantah kabar yang mengatakan bahwa Gempa Awaljon Putra mengemban jabatan ganda di Pemkot Jambi dan jaksa. Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T. South mengatakan bahwa Gempa sudah dilantik sejak 3 Februari 2023. 

“Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH, sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023,” kata Nophy dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Juni 2023.

Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat tapi Hasil Curiannya Dikembalikan ke Negara

Nophy menyebut, menurut keputusan tersebut Muhammad Gempa Awaljon Putra tidak lagi memiliki kapasitas sebagai jaksa, melainkan sebagai Kabag Hukum yang memiliki tanggung jawab kepada Wali Kota Jambi. 

“Dengan demikian, Tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra, dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," katanya.

Gempa Dahsyat M 7,3 Vanuatu, Kemlu: Tidak Ada WNI Jadi Korban

Lebih lanjut, dia meminta supaya tindakan yang dilakukan Gempa tidak dihubungkan dengan institusi Kejaksaan. Kejati Jambi mengaku akan melakukan mediasi antara keluarga dan Pemkot Jambi. 

"Kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua," pungkasnya.

Gunung Kerinci erupsi.

Gunung Kerinci Alami Gempa 1.884 Kali, Berpotensi Tiba-tiba Erupsi Tanpa Ada Gejala

Potensi bahaya Gunung Kerinci saat ini berupa gas vulkanik konsentrasi tinggi serta lontaran batuan jika terjadi erupsi tiba-tiba, tanpa didahului oleh gejala.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024