Mario Dandy Jalani Sidang Terbuka, Bacaan Keterangan Saksi AG Tetap Tertutup Karena di Bawah Umur
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan David Ozora pada hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan dimulai pukul 10.00 pagi tadi, Selasa, 6 Juni 2023.
Pihak PN Jaksel mengungkapkan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka. Namun,
majelis hakim telah menyesuaikan terhadap hukum acara dalam membacakan surat dakwaan yang berisi keterangan saksi, yaitu AG yang masih dalam kategori anak di bawah umur.
"Kedua ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka, tapi karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," ujar Djuyamto kepada wartawan, dilansir VIVA Selasa, 6 Juni 2023.
Hal tersebut merupakan permintaan khusus dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mulai membacakan dakwaan Mario Dandy. “Jadi tidak dibiarkan untuk di-publish," kata Majelis Hakim.
Meski begitu, Hakim tetap mempersilakan Jaksa untuk membacakan isi dakwaan tersebut. Meskipun, saat membacakan narasi terkait dengan anak AG, mic yang digunakan Jaksa akan dimatikan. "Mungkin tetap dibacakan tapi di off-kan (audionya) khusus narasi-narasi yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum," tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa terdakwa anak AG bersalah turut serta melakukan penganiyaan berat terhadap David Ozora. Atas putusan hakim banding tersebut, yang digelar Kamis 27 April 2023 lalu, terdakwa anak AG tetap harus menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun. Â
Dalam putusannya, hakim tinggi Budi Hapsari, selaku pengadil tunggal dalam sidang banding tersebut menyatakan, upaya hukum yang diajukan terdakwa anak AG, pun ajuan jaksa dapat diterima. Akan tetapi dikatakan hakim tunggal tersebut, vonis dan hukuman yang sudah dijatuhkan PN Jaksel terhadap terdakwa anak AG sudah tepat.
Dalam kasus penganiayaan berat ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.