KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Riau. Kegiatan penindakan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. 

KPK Belum Tahu Ada Pegawainya Bocorkan OTT Harun Masiku

"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 6 Juni 2023. 

Rumah Andhi berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam. Ali menyampaikan penggeledahan masih berlangsung hingga siang ini.

1 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Hang Lekir Jaksel

"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera kami sampaikan kembali," kata Ali.

Penyidik KPK Cecar Ronny Sompie soal Perlintasan Harun Masiku

Diketahui, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan. 

Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023. 

Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. 

Andhi pada perkaranya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Namun KPK memastikan akan mengembangkan pengusutan kasus ini ke dugaan pencucian uang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

Ditengah belum kunjung tertangkapnya Harun Masiku, muncul berbagai isu termasuk dia sudah berganti status kewarganegaraan. Namun, KPK enggan berspekulasi terkait hal itu.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025