Dilaporkan Hina TGB, Ahmad Supli Mengaku Difitnah dan Siap Lapor Balik
- VIVA/Satria Zulfikar
NTB – Ketua Yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nahdlatul Wathan (NW) Leneng, Lombok Tengah, Ahmad Supli berang dengan kasus yang menjerat dirinya. Dia dituduh menghina Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang berujung pada laporan polisi.
Pada Senin, 5 Juni 2023, Ahmad Supli dikawal dua penasehat hukum menuju Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa, Supli mengatakan akan melapor balik ke Polda NTB. Laporan tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan.
Dia mengatakan, pasca dia meneruskan sebuah link Youtube yang memiliki caption dengan narasi menghina TGB, dia menemukan banyak ‘teror’ yang datang dan memfitnah dirinya seolah-olah dirinya yang menulis kata-kata dengan narasi menghina TGB, padahal dia hanya meneruskan link Youtube dari group WhatsApp lain ke group lainnya.
"Saya menyayangkan menyesalkan kok bisa begitu dia buat, sehingga lewat pengacara saya akan saya laporkan karena itu justru buat narasi baru," katanya.
Dia yakin gambar dirinya tersebut bukan dibuat oleh TGB, namun ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi untuk memperkeruh keadaan. "Saya yakin bukan TGB yang buat tapi orang lain, sehingga kalau saya lapor pasti kelihatan. Justru yang memperkeruh suasana ini adalah orang internal sendiri," ujarnya.
Ditanya kapan akan melapor balik, dia mengatakan dalam waktu dekat segera melapor.
"Dalam waktu dekat kita laporkan karena ada foto saya yang ditambah narasi bahwa saya yang mengatakan begitu (menghina TGB). Kedua barang yang sudah kita tutup pada malam Rabu ternyata hari Jumat mulai beredar screenshot," katanya.
Dia mengatakan pasca meneruskan link Youtube yang berisi narasi menghina TGB, dia kemudian langsung menghapus begitu menyadari kalimat tersebut memiliki muatan penghinaan.
Namun entah mengapa, banyak beredar tangkapan layar yang memperlihatkan dirinya mengirim link Youtube dengan narasi menghina TGB. Padahal dia mengatakan kasus tersebut telah selesai usai dirinya meminta maaf.
Bahkan, nama seorang pengurus Perindo NTB, partai tempat TGB bernaung ikut dibawa dalam kasus tersebut. "Saya sudah hapus tapi screenshoot saya beredar. Saya tanya teman siapa yang mengirimkan, Samsul Qomar katanya," ujar Supli.
Sementara Samsul Qomar yang dikonfirmasi terkait hal itu, mengatakan akan membuktikan di pengadilan. "Nanti akan dibuktikan di peradilan. Saya kan mengirim ke tim hukum dan internal Perindo untuk ditindaklanjuti bukan ke orang lain," katanya.
Bertentangan SKB UU ITE
Sebelumnya, pengacara Ahmad Supli, Eva Zaenora mengatakan kliennya datang untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan TGB. Ada 21 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Supli.
Menurut Eva, kasus tersebut sangat mentah untuk diteruskan ke proses hukum, karena kapasitas Ahmad Supli hanya meneruskan link Youtube, bukan membuat narasi menghina TGB.
"“Kita lihat ini kan sangat mentah kalau ditindaklanjuti. Karena bukan pernyataan klien kami, tapi hasil share video yang diambil dari grup (WhatsApp) lain dan dishare ke grup Pit Stop Mata," ujarnya.
Dia juga mengatakan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri sebagai pedoman impementasi UU ITE, laporan kasus penghinaan atau pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Sehingga harus korban sendiri yang melaporkan dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
SKB tersebut harus menjadi rujukan masyarakat dalam melapor dan menjadi pedoman yang harus diimplementasikan penyidik.
Masih dalam SKB tersebut juga menjelaskan, bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, di mana masyarakat umum tidak dapat menjadi anggota jika tidak diundang oleh admin.
"GB memberikan kuasa kepada seseorang untuk membuat laporan. Kita tidak tahu apakah setelah dibuatlaporan ditindaklanjuti atau tidak dengan datangnya TGB memberikan keterangan. Seharusnya TGB langsung didampingi kuasa hukumnya," katanya.
"Prosedurnya begitu, tetapi tadi kita lihat surat kuasa yang ditandatangani TGB. Kita belum tahu apakah ada tindak lanjut dari TGB," ujarnya.
Kronologis Kasus
Kasus tersebut bermula dari pidato Capres 2024 yang diusung PKS, Partai Demokrat dan Partai Nasdem, Anies Baswedan yang membandingkan pembangunan jalan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan era Presiden Joko Widodo. Pidato Anies mendapat respon dari TGB yang membela Jokowi.
Pasca kritik TGB kepada Anies, muncul link Youtube berjudul “TGB nuduh Anies kurang data malah jadi bumerang.” Konten tersebut beredar di WhatsApp Group dengan tambahan narasi yang diduga bermuatan penghinaan terhadap TGB.
Supli kemudian meneruskan konten tersebut pada sebuah grup lainnya yang memantik respon pendukung TGB di grup tersebut.
Supli mengaku hanya berniat meneruskan link Youtube, namun tidak menyadari isi narasi di bawah link tersebut yang memiliki muatan diduga menghina TGB. Buntut dari itu dia dilaporkan, meskipun sebelumnya telah meminta maaf langsung markas TGB di Pancor Lombok Timur.
"Kalimat yang menyebut (TGB) bersekutu dengan iblis itu saya tidak tahu. Kemudian setelah saya share, diberitahu oleh Samsul Qomar dan saya langsung hapus link itu," kata Ahmad Supli.