PT DKI Akan Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa pada 21 Juni 2023
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta rencananya bakal menggelar sidang pembacaan putusan banding Teddy Minahasa pada Rabu 21 Juni 2023 mendatang. Banding tersebut diajukan Teddy dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis seumur hidup dari majelis hakim.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan banding bakal digelar secara terbuka pada Rabu, 21 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
"Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB," ujar Binsar kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.
"Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun YoutTbe Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya menambahkan.
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini telah dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum yang meminta untuk dihukum dengan hukuman mati.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga turut mengajukan banding atas vonis kepada Teddy Minahasa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan bahwa jaksa bakal mengajukan banding atas vonis seumur hidup mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Banding tersebut rencananya bakal diajukan, Jumat 12 Mei 2023.
"(Jaksa akan banding) Iya, Rencana besok kita ajukan," ujar Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis 11 Mei 2023 malam.