AG Bakal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Kasus Penganiayaan David Ozora
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa anak AG (15) bakal menjadi salah satu saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara, maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Senin 5 Juni 2023.
Kendati demikian, Djuyamto menjelaskan bahwa sidang kesaksian anak AG bakal digelar secara tertutup nantinya. Hal itu sudah sesuai dengan asas peradilan bagi anak.
"Ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum," kata Djuyamto.
"Dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan huium acara secara tertutup," lanjutnya.
Namun hingga kini belum diketahui anak AG bakal bersaksi kapan untuk Mario dan Shane.
Sebelumnya, Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Juni 2023 pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pembacaaan dakwaan
"Selanjutnya majelis itu telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Selasa 30 Mei 2023.
Hal tersebut dikatakan setelah PN Jakarta Selatan mendapatkan pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Kami sampaikan humas PN Jaksel, Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas," ucap dia.
"Perkara itu sudah sudah disetor atas terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas," ujarnya menambahkan.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.