Bukannya Mundur Usai Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Cuti dari Jabatan Sekretaris MA
- ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi tersangka dalam kasus suap perkara di Lingkungan MA. Saat ini Hasbi pun memilih ambil cuti besar usai jadi tersangka.
Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara MA, Suharto. Ia juga menyebut bahwa MA sudah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris MA pengganti Hasbi Hasan.
"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bpk Prof DR Hasbi Hasan SH MH Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," ujar Suharto kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.
Suharto menyebutkan bahwa pengganti Hasbi Hasan selama cuti besar, MA sudah menunjuk Plh Sekertaris MA yakni Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto.Â
Diketahui, Bawas pun merupakan salah satu lembaga internal di MA yang mempunyai otoritas mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada hakim dan aparat pengadilan.
"Selama beliau cuti besar Pelaksana Harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 106 / KMA/ SP/ V/ 2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan KABAWAS MA untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 - 4 September 2023 disamping jabatannya sebagai KABAWAS MA juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," kata Suharto.
Sebelumnya, Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Hasbi Hasan masih belum juga ditahan padahal ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Hasbi Hasan tampak keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 17.00 WIB, artinya kurang lebih selama tujuh jam lamanya. Ia pun mengaku bahwa akan taat kepada aturan hukum yang berlaku untuk dirinya saat ini.
"Sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik, ya silahkan tanya (penyidik)," ujar Hasbi saat keluar KPK dengan dikawal ketat, Rabu 24 Mei 2023.
Kemudian, tak berselang lama Hasbi Hasan keluar, mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto pun juga turut rampung menjalani pemeriksaan. Ia juga tak nampak mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka.
Namun, Dadan bungkam ketika dirinya baru saja keluar usai diperiksa berstatus sebagai tersangka. Dadan keluar sekira pukul 17.20 WIB dengan dikawal tiga orang berkemeja putih.
Selanjutnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan telah jadi tersangka kasus suap. Tak hanya Hasbi Hasan, kata Ali, pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto pun ikut jadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai Tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta (Hasbi Hasan dan Dadan Tri)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.
Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti. "Menindak lanjuti adanya alat bukti yang diperoleh Tim Penyidik dari keterangan para Tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," imbuhnya