Sosok Perwira Polisi Tersangka Pemerkosa Anak 15 Tahun di Parimo Sulteng

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA Nasional – Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho akhirnya menetapkan anak buahnya yakni seorang perwira polisi yang berdinas di satuan Brimob sebagai salah satu tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Parimo, Sulteng. Polisi tersebut kini sudah ditahan.

Rumah Kontrakan di Depok Dijadikan Kantor Judi Online, Polisi Ciduk 5 Pelaku

Penahanan itu berlangsung usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Sabtu 3 Juni 2023 kemarin. Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya tambahan alat bukti dalam kasus tersebut.

Salah satu tambahan alat bukti itu, kata Agus, adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan polisi ini.

Polisi Akhirnya Tetapkan Dokter A jadi Tersangka Tewasnya Selebgram Asal Medan Ella Nanda

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sosok

Tidak Lolos Seleksi di Komdigi, Tersangka AK Malah Dipekerjakan Blokir Situs Judi Online

Perwira Polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) dan inisial HST sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemeriksaan anak. Dari informasi yang disampaikan Kapolda, Ipda HST merupakan perwira di Satuan Brimob.

Ipda HST menjadi tersangka ke 11 dalam kasus pemerkosaan anak 15 tabun ini. “kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan,” ucap Kapolda.

Personel Brimob (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Tak Pandang Bulu

Irjen Agus mengatakan dirinya tak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap anggota Polri itu merupakan komitmen dari Polda Sulteng.  

"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini. Dan tentu penanganan perkara ini  tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Sesuai yang saya sampaikan kemarin," ujar Irjen Agus.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho

Photo :
  • Wikipedia

Sebelumnya, Irjen Agus Nugroho memperbaiki diksi bahwa kasus pemerkosaan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) itu tidak digunakan lagi. Ia meminta untuk mengganti kata pemerkosaan menjadi persetubuhan anak di bawah umur. 

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus kepada wartawan pada Kamis 1 Juni 2023. 

"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," imbuhnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya