Sosok Perwira Polisi Tersangka Pemerkosa Anak 15 Tahun di Parimo Sulteng
- Repro Instagram Narkoba Metro
VIVA Nasional – Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho akhirnya menetapkan anak buahnya yakni seorang perwira polisi yang berdinas di satuan Brimob sebagai salah satu tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Parimo, Sulteng. Polisi tersebut kini sudah ditahan.
Penahanan itu berlangsung usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Sabtu 3 Juni 2023 kemarin. Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya tambahan alat bukti dalam kasus tersebut.
Salah satu tambahan alat bukti itu, kata Agus, adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan polisi ini.
Sosok
Perwira Polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) dan inisial HST sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemeriksaan anak. Dari informasi yang disampaikan Kapolda, Ipda HST merupakan perwira di Satuan Brimob.
Ipda HST menjadi tersangka ke 11 dalam kasus pemerkosaan anak 15 tabun ini. “kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan,” ucap Kapolda.
Tak Pandang Bulu
Irjen Agus mengatakan dirinya tak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap anggota Polri itu merupakan komitmen dari Polda Sulteng.
"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini. Dan tentu penanganan perkara ini tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Sesuai yang saya sampaikan kemarin," ujar Irjen Agus.
Sebelumnya, Irjen Agus Nugroho memperbaiki diksi bahwa kasus pemerkosaan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) itu tidak digunakan lagi. Ia meminta untuk mengganti kata pemerkosaan menjadi persetubuhan anak di bawah umur.
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus kepada wartawan pada Kamis 1 Juni 2023.
"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," imbuhnya