Bandar 25 Kg Sabu di Aceh Timur Kabur, Kalapas Sebut Petugas Lalai

Ilustrasi bandar narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA Nasional – Usman Sulaiman, bandar 25 kilogram (kg sabu di Aceh Timur yang mendekam di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur kabur usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Disita, 4 Orang Ditangkap

Ia diketahui kabur setelah dua petugas lapas yang melakukan pengawalan tak lagi melihat Usman di RS tersebut.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Irham membenarkan Usman kabur usai menjalani operasi kanker di RSU Zubir Mahmud.

PPATK Ungkap Transaksi Judol Sepanjang 2024 Naik 237,48 Persen

"Benar. Kabur usai menjalani operasi kanker di RS Zubir Mahmud, mungkin karena kelalaian petugas," ujar Irham kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023.

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Yogik Selebgram Medan Ditangkap Polisi, Jadi Kurir Sabu 6 Kg dan 70 Ribu Butir Ekstasi

Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Aceh Timur untuk melakukan pengajaran terhadap Usman yang kabur usai menjalani operasi.

"Kita sudah koordinasi dengan Polres untuk kasus ini," katanya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo juga membenarkan adanya napi yang kabur dari Lapas Kelas IIB Idi. Kata dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Masih kita dalami," katanya.

Usman sebelumnya merupakan DPO Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia ditangkap di sekitar kawasan Masjid Desa Beusa Meuranoe, Peureulak, Aceh Timur, pada Selasa, 20 April 2021.

Kemudian Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur memvonis Usman dengan pidana 20 tahun penjara pada November 2021. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya