Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir Disita KPK
- VIVA/Ilham
VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rumah yang disita itu dibeli Rafael dari pengusaha Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.Â
"Objek jual beli aset yang dimaksud saat ini sudah disita," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Sabtu, 3 Juni 2023.Â
Selain rumah yang dibeli dari Grace Tahir, KPK juga telah menyita aset lainnya milik Rafael. Aset-aset tersebut di antaranya mobil, motor gede (moge), rumah mewah hingga kontrakan.Â
"Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," tuturnya.
Aset-aset tersebut disita karena diduga dari hasil TPPU. Hingga saat ini, tim penyidik KPK tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan aset-aset yang bersumber dari TPPU itu.
"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," tandas Ali.
Rafael Terima Gratifikasi Uang Senilai 90 Ribu Dollar AS
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa Rafael Alun diduga telah menerima uang 90 ribu dollar Amerika Serikat melalui kantor konsultan pajak milik pribadinya. Adapun kantor konsultan pajak Rafael Alun bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90 ribu dollar yang penerimaannya melalui PT AME," ujar Firli saat konferensi pers pada Senin, 3 April 2023.
Kemudian, Firli menegaskan bahwa permulaan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannya ketika menjadi salah satu penyidik perihal urusan pajak.
Selanjutnya, Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata dia.
Firli menjelaskan bahwa Rafael Alun aktif memberikan rekomendasi kepada orang yang memiliki permasalahan penyelesaian pajak ke kantor konsultan pajak miliknya.
"Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME," ucap Firli.
KPK menjerat Rafael dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.