Kabareskrim Polri Wanti-wanti Jangan Ada Narkopolitik: Aliran Dana Narkoba untuk Biayai Politik
- ANTARA
VIVA Nasional – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menegaskan tidak pernah menyampaikan soal dugaan aliran dana peredaran gelap narkoba ke partai politik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Saya tidak pernah menyampaikan bahwa aliran dana narkoba ke partai politik," kata Agus di Tangerang pada Jumat, 2 Juni 2023.
Akan tetapi, Agus menyebut tidak menutup kemungkinan aliran dana peredaran gelap narkoba bisa ke partai politik. Sebab, kata dia, tindak pidana terorisme saja kerap mendapat aliran dana dari sumber uang yang tidak jelas asal usulnya.
"Jangankan untuk politik, untuk teroris juga bisa dilakukan," ujar Kabareskrim.
Untuk itulah, Agus memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pemetaan jangan sampai ada narkopolitik yakni politisi terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba.
"Kita petakan untuk semua hal, jangan sampai narkotika digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang membahayakan keselamatan. Dari Direktorat Narkoba yang melakukan kajian, memetakan, Jadi potensi-potensi yang mungkin terjadi atau bisa digunakan oleh para pelaku kejahatan narkotika, bisa saja uangnya digunakan apa saja," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto memerintahkan jajaran Direkrorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pemetaan aliran dana peredaran narkoba yang diduga akan mengalir ke Pemilu 2024. Hal itu Agus sampaikan dalam rapat kerja teknis (rakernis) di Bali.
"Ke depan, kita akan menghadapi pesta demokrasi, pemilu 2024. Saya minta seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri sudah mulai memetakan, dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan pemilu," kata Agus dikutip pada Jumat, 26 Mei 2023.
Menurut dia, hal yang perlu diantisipasi di antaranya adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu. Selain itu, Agus menginstruksikan jajaran Reserse Narkoba Polri supaya melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas.
"Berbagai permasalahan timbul menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024. Salah satu permasalahan tersebut adalah politisi yang terlibat dalam narkoba," jelas dia.
Ia menyebut keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma, bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya.
"Menyikapi hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik tersebut," ujarnya.