Denny Indrayana Siap Hadapi Laporan Polisi soal Hoaks Hasil Putusan MK
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA Nasional – Juru Bicara kuasa hukum Denny Indrayana, yaitu Muhammad Raziv Barokah mengatakan Denny siap menghadapi laporan polisi terkait dirinya yang disebut menyebar hoaks soal rumor hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada dasarnya, kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat. Upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juni 2023.
Pihak kuasa hukum Denny juga meminta polisi untuk menangani laporan itu dengan profesional. Selain itu, pihak Denny juga meminta tidak ada kriminalisasi bagi orang yang menyampaikan pendapat.
"Jikapun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspon secara represif oleh segelintir orang sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, INTEGRITY telah mendapat penunjukan dari Prof. Denny Indrayana bertindak untuk dan atas nama beliau sebagai Kuasa Hukum, guna menghadapi proses tersebut, dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme," katanya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan Tim Penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang mempelajari laporan masyarakat terhadap mantan Wamenkumham, Denny Indrayana. Jelas dia, Denny Indrayana dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian, berita bohong pada Rabu, 31 Mei 2023.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI," kata Sandi melalui keterangannya pada Jumat, 2 Juni 2023.
Adapun, Sandi menyebut pelapor inisial AWW ini melaporkan dua akun media sosial. Yakni pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana; dan pemilik atau pengguna akun instagram @dennyindrayana99. Sedangkan saksinya ada 2 orang yakni WS dan AF.
"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 bundle tangkapan layar akun instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 Gb," jelas dia.
Sementara, Sandi menjelaskan uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99, yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (hoaks), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
Maka dari itu, Sandi mengatakan pelapor AWW menilai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tahun 2011-2014 ini melakukan pelanggaran terhadap Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHPidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.