BPIP: Negara Tak Akan Bubar Jika Terapkan Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup!

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Nasional – Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono Atmoharsono menilai sistem pemilu 2024 baik itu proporsional tertutup maupun terbuka sama baiknya untuk Indonesia. Bahkan kata dia, sistem proporsional tertutup yang saat ini menjadi perbincangan luas dapat berjalan dengan aman ketika diterapkan selama zaman orde baru (orba).

"Maksud saya, apapun itu (sistem proporsional terbuka atau tertutup) dilaksanakan semuanya baik. Zaman orde baru semua tertutup, aman-aman saja, senang-senang saja," kata Karjono dalam konferensi pers, seperti dikutip, Jumat, 2 Juni 2023.

Ilustrasi Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada Pemilu 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dikatakan Karjono, sistem pemilu apapun yang akan diterapkan baik itu proporsional terbuka atau tertutup tidak akan membuat negara Indonesia bubar. Maka dari itu, ia pun meminta agar seluruh masyarakat menghormati putusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem pemilu di Indonesia kelak.

"Jadi, negara ini tidak akan bubar dengan sistem apakah itu terbuka, apakah itu tertutup, apakah itu terbuka-terbatas dan lain-lain. Jadi apakah nanti putusan MK, ya kita hormati, kita junjung tinggi, kita laksanakan," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan, dalam waktu dekat, 9 hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. Menurut Fajar, jadwal pastinya akan ditentukan kepaniteraan MK.

"Saya belum bisa menyampaikan karena dari kepaniteraan belum menjadwalkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat, bahkan mungkin di hari libur, bisa jadi," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2023.

Fajar menjelaskan, hari ini adalah batas akhir para pihak yang berperkara dalam uji materi sistem pemilu menyerahkan kesimpulan. Dari 17 pihak yang berperkara, kata Fajar, sebanyak 10 pihak sudah menyerahkan kesimpulan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

"Sesuai dengan persidangan terakhir hari ini kan para pihak semua pihak diminta menyerahkan kesimpulan, deadline-nya jam 11 hari ini. Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih 10 kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, 8 pihak terkait. Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11 tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ujarnya.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, RPH hakim bakal digelar secara tertutup di lantai 16 gedung MK. Dalam RPH ini, 9 hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara sebelum dibacakan dalam sidang terbuka.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," imbuhnya. 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

Diketahui, MK telah menggelar sidang terakhir uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu, pada Selasa, 23 Mei 2023. Majelis hakim konstitusi pun segera memutuskan gugatan tersebut.

"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang ditayangkan di YouTube MK.

Uji materi mengenai sistem pemilu ini diajukan oleh enam orang. Mereka yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Partai Nasdem, PKS dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Jika judicial review itu dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos tanda gambar partai politik pada surat suara, bukan langsung foto calon anggota legislatif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya