Beda Dengan Polisi, KPAI Sebut Kasus di Parimo Sebagai Kejahatan Seksual Anak
- U-Report
VIVA Nasional – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa kasus persetubuhan ABG di Parigi Moutong sebagai kejahatan seksual terhadap anak. Hal tersebut menjadi pembeda dengan pernyataan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menyebut bahwa itu adalah Persetubuhan anak dibawah umur.
"Itu kejahatan seksual terhadap anak," ujar Wakil KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2023.
Kemudian, ia juga meminta agar kasus ini ditarik penanganannya ke Polda Sulteng, karena ada salah satu tersangka yang merupakan anggota polri.
"KPAI melihat agar kasus ini segera ditarik Ke Polda Sulawesi Tengah, karena dugaan keterlibatan perwira Kepolisian. Saya kira kita harus paham TKP berada di Mako Polres Parimo," kata dia.
"Karena keterlibatan oknum perwira penting yurisdiksi hukum yang lebih tinggi turun tangan, untuk menjaga independensi, objektif, profesional dalam melakukan pelayanan masyarakat," lanjutnya.
Putra menjelaskan bahwa dalam hal ini UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) turut dipertimbangkan dalam kasus di Parimo itu. Pasalnya korban kekerasan seksual mengalami luka hingga harus mendapat perawatan.
"UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 81 Ayat 5 disebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat diterapkan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, dan penjara antara 10 sampai dengan 20 tahun penjara, karena korban mengalami terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi. Bahkan situasi menjalani operasi tentu ada ancaman nyawa dalam melewatinya," kata Putra.
"UU TPKS kembali diuji untuk diimplementasikan dalam rangka mandat respon layanan integratif, multi layanan, lintas profesi dan jangka panjang," imbuhnya.
Sehingga, kata Putra, hal ini sudah harus menjadi sorotan publik. Terlebih, yang menjadi pelaku dan tersangka yakni adalah pemimpin lokal hingga daerah.
"Yang membukakan mata kita, pentingnya pemimpin daerah tidak memiliki riwayat predator, karena dampak penyalahgunaan wewenang yang sangat sistemik, dan mereka saling bekerjasama dalam kejahatan. Sehingga dalam rekrutmen pemimpin, kita benar benar memperhatikan soal ini," bebernya.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Ispektur Jenderal Agus Nugroho memperbaiki diksi bahwa kasus pemerkosaan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) itu tidak digunakan lagi. Ia meminta untuk mengganti kata pemerkosaan menjadi persetubuhan anak dibawah umur.
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus kepada wartawan pada Kamis 1 Juni 2023.
"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," imbuhnya.
Diksi tersebut diganti, kata Agus, lantaran mengacu penyebutan pada aturan hukum yang berlaku.
"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," beber Agus.
Gadis tersebut diduga telah disetubuhi oleh 11 orang pria. Dari 11 terduga pelaku itu, satu diantaranya merupakan anggota Brimob berinisial HST. Selain itu, ada kades berinisial HR dan satu orang guru SD.
Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. 10 tersangka itu adalah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW termasuk kades HR.